Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Setahun Penjara Bendahara PU Kuansing

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Setahun Penjara Bendahara PU Kuansing
ilustrasi

Riauaktual.com - Budiman Syahbana, Bendahara Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuantan Singingi (Kuansing), divonis selama setahun penjara dalam kasus korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.

Majelis hakm yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH, Selasa (8/8/17) menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1)KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta."JIka tidak dibayar dapat diganti dengan subsider satu bulan penjara,"kata hakim.

Atas vonis itu terdakwa langsung menerimanya. Maklum, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprianto SH dan Revendra SH,menuntutnya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Kasus ini berawal pada tahun 2013 silam Dinas CKTR Kuansing mengganggarkan dana Rp200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Pengadaan lahan ini dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).

Namun dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kegiatan itu merugikan negara Rp142,5 juta. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index