Propam Polda Riau proses 8 polisi Kampar langgar aturan terkait tahanan meninggal

Propam Polda Riau proses 8 polisi Kampar langgar aturan terkait tahanan meninggal
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang tahanan di Kepolisian Resor Kampar atas nama Andri Irawan (20) meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (06/07/2017). Dia tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan dilakukan penahanan sejak Jumat (30/06/2017).

Paman Andri, Lukman Hakim (55) menduga keponakannya tewas lantaran dianiaya selama dalam proses penahanan kepolisian. Menurutnya saat di dalam sel, keluarga korban tak diberi izin menjenguk hingga akhirnya diberitahu Andri sudah meninggal dunia.

"Selama ini dia (Andri) sehat walafiat, kerjanya nyangkul di kebun. Tak ada pernah mengeluh sakit, ini tiba-tiba ditangkap polisi, dan beberapa hari kemudian langsung meninggal," kata Lukman.

Atas kejadian itu, Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan. Akhirnya setelah sebulan Propam akhirnya menetapkan delapan oknum anggota Polres sebagai terduga melakukan pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan itu.

"Kita sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono, sebagaimana dikutip dari beritariaucom, Senin.

Dia mengatakan pelanggaran yang diduga adalah karena sudah melakukan pemukulan. Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.

"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkap kabid.

Terkait adanya keterlibatan atas dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, menurut Pitoyo hal itu masih dalam pendalaman. Dia mengatakan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.

"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterengan daripada saksi yang lain walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.

Meski begitu, menurutnya setelah selesai pemberkasan delapan anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjut dengan gelar perkara untuk atasannya atau yang perwira. Itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index