Bupati H. Mursini Sampaikan Ranperda Penataan Pemerintahan Desa

Bupati H. Mursini Sampaikan Ranperda Penataan Pemerintahan Desa

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Desa dan Pemerintahan Desa. Ranperda ini dipandang perlu mengingat pengaturan mengenai desa dewasa ini belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.

Selain itu, pelaksanaan pengaturan desa yang selama ini berlaku dipandang sudah tidak sesuai lagi, terutama menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisifasi masyarakat, sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehubungan hal itu Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M, Si Senin (7/8/2017) menyampaikan pidato pengantar Ranperda tentang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Diharapkan dengan terbentuknya Ranperda yang baru nanti, semakin memberikan jaminan keberadaan desa, dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Pidato pengantar Ranperda tentang penataan desa dan pemerintahan desa ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Putra. Kemudian juga hadir pada rapat paripurna tersebut Wakil Bupati H. Halim, Wakil Ketua I Sardiono dan Wakil Ketua II Alhamra beserta anggota dan para pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pidato pengantar Ranperda penataan dan pemerintahan desa bupati menyampaikan ruang lingkup materi dalam ranperda ini terdiri dari enam bab dan 154 pasal. Kemudian penataan desa mencakup pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status dan penetapan desa. Sedangkan pemerintahan desa mencakup materi tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Badan Permusyarawatan Desa serta pemilihan kepala desa serentak.

Penataan desa dapat diprakarsai oleh pemerintah atau masyarakat dengan mempertimbangkan asal usul desa, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat dan kemampuan serta potensi desa secara nyata. Disamping itu penataan desa harus memenuhi persyaratan batas usia desa, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana serta dana operasional.

Dalam penataan desa juga mengatur kemungkinan perubahan status desa menjadi desa adat atas prakarsa masyarakat desa. Sedangkan materi pengaturan pemerintahan desa, jelas bupati, lebih mengarahkan terciptanya lembaga pemerintahan desa yang profesional, baik kepala desa, BPD dan perangkat desa.

Dalam materi pengaturan pemerintahan desa, dijelaskan bupati telah lebih mengarah kepada terciptanya lembaga pemerintahan desa yang profesional, baik kepala desa, BPD dan perangkat desa. "Apa lagi saat ini kita dihadapkan pada kondisi dimana kemampuan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sangat dituntut untuk menjamin keberhasilan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan panduan dan aturan yang berlaku,” kata bupati.

Kemudian materi pemerintahan desa juga mengatur proses pemilihan kepala desa yang efektif dan efisien termasuk di dalamnya pemilihan kepala desa serentak. (Joko)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index