Dewan Tantang Kejari Tindak Lanjuti Dugaan Mafia Proyek di Pekanbaru yang Libatkan Asun

Dewan Tantang Kejari Tindak Lanjuti Dugaan Mafia Proyek di Pekanbaru yang Libatkan Asun

Riauaktual.com -  Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Yose Saputra, menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, untuk mengusut dugaan mafia proyek APBD Pekanbaru yang dikuasai oleh Sarjoko alias Asun senilai Rp65 Miliar.

Yose mengaku siap apabila sewaktu-waktu pihak Kejari Pekanbaru, meminta rekomendasi mana nama perusahaan yang dikendalikan oleh Asun yang meloloskan proses lelang dalam pengerjaan proyek yang ada di Kelurahan.

"Ini bukan dugaan lagi. Informasi ini jelas dan akurat kok. Kalau orang kejaksaan meminta bersama-sama melakukan investigasi, kita dari DPRD siap membantu pihak kejaksaan. Kita pastikan mana perusahaan asun itu yang menang," cetus Yose, saat ditemui di DPRD Kota Pakanbaru, Senin (07/08/17) siang.

Menurutnya, persoalan Asun ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi di Kota Pekanbaru. Dugaan "perampokan" yang dimainkannya dari APBD ini mestinya menjadi tugas lembaga vertikal dalam hal ini Kejari Pekanbaru.

"Kejari hendaknya maksimal melakukan penyelidikan ini, sehingga tidak menjadi tanda tanya lagi di tengah masyarakat. Kita khawatirkan, isu ini menjadi dampak perselisihan bagi dunia usaha terhadap individu tertentu," tuturnya.

Pernyataan dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT yang mengatakan bahwa hal itu tidak benar adanya, ditepis oleh Yose. Dikatakannya, meskipun Wali Kota mengatakan proses proyek mekanisme memakai aturan lelang yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, ada proses permainan yang dilakukan.

"Persoalan sekarang ini, lelang ini sudah ada nama perusahaan Asun. Dilelang lagi nama perusahaan dia juga. Jangan semata-mata karena ini tim sukses dijadikan utama dan terdepan bagi proses lelang maupun penganggaran. Inikan menyalah namanya," cetusnya.

Disebutkannya, Asun yang menjabat sebagai Ketua LPM Pekanbaru dan anggaran LPM sebesar Rp65 Miliar itu, harus diusut tuntas dan jangan ada pembiaran dari Kejari.

"Bila perlu libatkan dari pihak Pemko agar semua ini terkuak, kita sama-sama menyelidiki. Kita juga minta kejaksaan menyelidiki sampai ke LPM kelurahan. LPM kelurahan ini hanya mengawasi, rekomendasi pengerjaan proyek langsung ditunjuk dan disetujui dari asun," bebernya.

Sebelumnya, Sarjoko alias Asun membantah kalau dirinya memainkan proyek APBD senilai Rp80 Miliar. Menurutnya, tuduhan itu jelas tak beralasan dan tidak bertanggungjawab. "Biar Tuhan saja yang tahu Pak. Tak ada itu," ucapnya belum lama ini. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index