Hakim Tolak Gugatan Prapid Walhi Riau

Hakim Tolak Gugatan Prapid Walhi Riau

Riauaktual.com - Hakim tunggal Fatimah SH, menolak gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan jika Penetapan SP3 oleh Polda Riau selaku termohon sudah tepat.

"Menolak gugatan pra peradilan Pemohon. Majelis menilai SP3 yang diterbitkan Termohon (Polda Riau) sudah tepat sesuai Pasal 109 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)," kata hakim.

Pada persidangan ni, aktifis Walhi sempat membentangkan sebuah spanduk minta keadilan hakim. Namun, bentangan spanduk itu tidk mempengaruhi putusan hakim.

Walhi mengajukan permohonan pra peradilan terkait SP3 yang diterbitkan Polda Riau, atas tiga perusahaan yang diduga sebagai pelaku korporasi pembakaran lahan. Tiga korporasi tersebut yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi.

Walhi berharap melalui sidang Praperadilan ini Polda Riau dapat mencabut SP3-nya dan kembali membuka penyidikan dengan lebih teliti dan mendalam. Pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau sebanyak 15 perusahaan yang telah dihentikan proses penyidikannya. Namun dari 15 perusahan tersebut hanya tiga perusahaan yang diajukan ke sidang Praperadilan. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index