Palsukan SKGR, Tiga Lurah Pekanbaru Ini Diadili

Palsukan SKGR, Tiga Lurah Pekanbaru Ini Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga oknum Lurah di Pekanbaru diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/8/17) kemarin terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Ketiga lurah itu adalah Fadliansyah Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya dan Gusril Lurah Sungai Ambang yang sebelumnya menjabat menjabat Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamazaro Waruwu SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada 2012 silam di Kantor Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Ketika itu, Budi Marjohan menjabat sebagai Lurah, Fadliansyah sebagai Sekretaris Lurah dan Gusril sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan(Kasi Tapem).

"Ketiga terdakwa menandatangani penerbitan SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012," kata jaksa.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan ketiga oknum lurah tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal  263 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut pada sidang mendatang. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index