Hakim Vonis Ringan Pasutri Kasus Pungli KTP

Hakim Vonis Ringan Pasutri Kasus Pungli KTP
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap oknum PNS di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, M Fahmi (34) dan istrinya, Rita (33), dalam kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP sebesar Rp2 juta.

Hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH. dalam amar putusannya Kamis kemarin menyatakan, Fahmi divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Sementara istrinya divonis setahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) M Amin SH sebelumnya yakni, selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas vonis itu, kedua terdakwa langsung menerimanya.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Berawal ketika itu, Fahmi yang merupakan PNS di Disdukcapil Pekanbaru, meminta istrinya Rita untuk mencarikan or?ng yang ingin mengurus pembuatan KK atau KTP dengan proses cepat.

Fahmi kepada istrinya mengatakan kalau ide itu, untuk menambah pendapatan keluarga. Karena setiap pengurusan, keduanya meminta uang Rp2 juta kepada calon korban.

Rita kemjudian mendapatkan telpon dari korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru. Kepada Lisa, terdakwa Rita meminta uang Rp2 juta.

Uang itu untuk mempermudah proses percepatan pembuatan KTP. Bahkan katanya, jika uang itu tidak diberikan, maka proses pembuatan KTP akan terhambat atau tidak bisa dilakukan.

Lisa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada Rita di halaman Kantor Disdukcapil. Kemudian, Rita yang bekerja di sebuah asuransi ini mengambil uang itu dan bermaksud mengantarkan kepada suaminya Fahmi.

Akan tetapi, Tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru datang ke TKP. Kemudian menangkap keduanya bersama barang bukti. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index