Polisi Tangkap Guru Mengaji yang Cabuli Santri Berusia 6 Tahun

Polisi Tangkap Guru Mengaji yang Cabuli Santri Berusia 6 Tahun
Foto: Pelaku cabul, Ridwan dalam pemeriksaan polisi. (Sitti Harlina/detikcom).

Riauaktual.com -  Seorang guru mengaji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan (41) mengaku khilaf melakukan aksi cabul kepada santrinya. Sang santri berinisial R dan baru berusia enam tahun.

Selama tujuh tahun ia membuka pengajian di kediamannya di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Ridwan memiliki 20 orang santri. Ayah tiga anak ini mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut ia lakukan tanpa sengaja.

Aksi cabulnya itu menurut Ridwan hanya dilakukan kepada R. Pencabulan dia lakukan dengan cara membantu santrinya itu saat ingin membasuh dubur dan kemaluannya usai membuang air kecil.

"Saya lakukan itu usai santri saya buang air kecil, kemudian saya basuh kadang ia (korban) mengeluh perih karena saya basuh dengan sabun cuci," terang Ridwan, Selasa kemarin.

Diakuinya, Ridwan melancarkan aksinya tersebut sebanyak tiga kali kepada orang yang sama. Namun demikian, ia mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban.

"Orang tuanya keberatan dan langsung melapor (ke polisi) pada akhir Juli," jelas Haerudin, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Ridwan. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index