Polda Riau Tetapkan Kadis PU Pekanbaru Sebagai Tersangka Kasus Pungli

Polda Riau Tetapkan Kadis PU Pekanbaru Sebagai Tersangka Kasus Pungli
ZH, Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru (INT)

Riauaktual.com - Pihak Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan ZH, Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).

Sebelumnya 3 (tiga) tenaga honorer anak buah ZH, yakni SAK (22), M (34) dan MH (22) juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi sebagaimana dikutip dari riauterkini, Senin (31/7/17), membenarkan penetapan tersangka keempat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pungli tersebut.

Dengan telah dilakukannya proses tahap I ini, penyidik, kata Edy, masih menunggu hasil penelaahan berkas yang dilakukan Jaksa Peneliti, apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap.

Terlepas soal itu, kasus OTT Pungli ini terjadi pada 9 April 2017 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, 3 tenaga honorer Dinas PU Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

Ketiga tersangka itu, SAK, M dan MH memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka SAK sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.

Kemudian tersangka MH bertugas untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada M. Nantinya yang akan meneruskan uang tersebut kepada atasannya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index