Aturan Menunggak Kredit Kendaraan yang Wajib Diingat

Aturan Menunggak Kredit Kendaraan yang Wajib Diingat
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Ada berbagai alasan yang membuat orang membeli kedaraan secara kredit, baik mobil maupun sepeda motor. Salah satunya yakni karena dianggap sistem tersebut memudahkan dalam hal pembayaran.

Namun, di balik sisi positif yang ditimbulkan, kredit kendaraan terkadang justru berakhir petaka dan penyesalan yang mendalam. Mulai dari menambah beban hidup hingga hal yang terburuk, yakni tak sanggup lagi membayar cicilan, sehingga kendaraan harus ditarik.

Lalu, berapa lama batas tunggakan cicilan sampai kendaraan ditarik?

Menanggapi hal tersebut, Head of New Car Adira Finance, Dwi Prasetyo, mengatakan, perusahaannya akan segera menghubungi debitur apabila telat membayar, meski hanya satu bulan.

"Aturan bakunya itu setelah tiga bulan. Tapi menurut pengalaman di lapangan, sebagai contoh, sebulan pun yang berpotensial bermasalah, kami enggak akan menunggu tiga bulan. Beberapa hari pun akan kami amankan," katanya, sebagaimana dikutip dari viva.co.id, hari ini.

Dwi menambahkan, sebenarnya Adira mengalami kerugian apabila harus menarik kendaraan dari debitur. Meski demikian, langkah tersebut harus tetap diambil, mengingat kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh debitur tidak dijalankan dengan baik.

"Kalau bicara rugi, pasti rugi. Tapi, kami masih bisa mengamankan aset dengan menarik kendaraan tersebut," tuturnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index