Sebelum Memperpanjang Izin, Dewan Minta Kedai Kopi Kimteng Tidak Beroperasi

Sebelum Memperpanjang Izin, Dewan Minta Kedai Kopi Kimteng Tidak Beroperasi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Sebelum memperpanjang izin usaha yang sudah mati dua tahun lalu, DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada pelaku usaha tepatnya Kedai kopi kimteng Jalan Senapelan No.22 RT 02 RW 04, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tidak beroperasi buat sementara waktu.

"Kita dengar informasi bahwa kedai kopi kimteng ini izin usahanya sudah mati dua tahun, ini tidak benar lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar hukum harus ditindak tegas, apalagi sekelas Kimteng ini bisa dikatakan ikon-nya kota Pekanbaru bisa-bisanya tidak mengurus izin, bukannya menuduh tapi bagaimana dengan pelaku usaha lainnya" Kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017)

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Pangkat Purba meminta intansi terkait bisa bersikap tegas atas persoalan ini, dan bisa jadi pelajaran buat kedepannya agar pemerintah tidak lagi kecolongan.

"Kedai kopi ini sudah dua tahun izinnya mati, makanya kita minta petugas yang berwenang termasuk Satpol PP harus peka terhadap kondisi dilapangan, dan kepada pemilik atau pengelola kedai kopi kimteng juga kita minta tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi semua perizinan yang ada," tuturnya.

Kedepan pangkat Purba berharap, pengawasan oleh intansi terkait lebih diperketat dan dilakukan secara berkala.

"Kita harap fungsi pengawasan pemko diperketat, dan dilakukan secara berkala, tidak hanya kedai kopi kimteng tapi juga pelaku-pelaku usaha lainnya," pungkasnya. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index