Ternyata Izin Usaha Kimteng Sudah Mati Dua Tahun, DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akan Berikan Sanksi

Ternyata Izin Usaha Kimteng Sudah Mati Dua Tahun, DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akan Berikan Sanksi

Riauaktual.com - Meskipun usaha kedai kopi Kim Teng Jalan Senapelan Pekanbaru banyak pengunjung.  Namun izin usaha kedai kopi yang menjadi aikon Kota Pekanbaru ini sudah mati sejak dua tahun lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil kepada wartawan, mengakui jika izin usaha kedai kopi ternama di Kota Pekanbaru ini juga sudah habis dua tahun lalu.

"Sebelumnya pihak Kim Teng memang ingin mengurus izin tersebut. Tapi sampai sekarang belum dilakukan. Bahkan sudah mati sekitar 2 tahun lah," ujar Jamil

Menurut Jamil, pihaknya siap untuk memberikan sanksi terkait keteledoran pengelola Kimteng tersebut. Namun begitu, ia memastikan bahwa izin usaha yang kedaluwarsa ini hanya di Kimteng jalan Senapelan, atau Kimteng yang kini jadi sorotan karena adanya keracunan makanan.

"Cabang lainnya tidak masalah, hanya di Senapelan ini izinnya yang sudah mati," ungkap Jamil.

Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan kepada pengelolah kedai kopi yang berdiri sejak 1950 an itu ? Jamil mengatakan bahwa sanksinya berupa denda sebesar 60 persen dari retribusi seharusnya. Tapi pihaknya akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Jadi kalau dua tahun, berarti dikali dua. Kita akan investigasi lagi lebih jauh soal ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus mengalami mual dan muntah setelah memakan roti bakar dari Kim Teng. Tidak hanya Firdaus, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer juga mengalami hal yang sama, setelah mengkonsumsi produk andalan Kim Teng itu.

Usai kejadian itu, Dinas Kesehatan Pekanbaru telah mengeluarkan surat pencabutan sertifikat laik sehat dan melarang operasional Kedai Kopi Kim Teng Senapelan.

Surat pencabutan sertifikat laik sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pekanbaru pada 24 Juli 2017 dan berlaku selama inspeksi kesehatan dilakukan. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index