BPT Optimis Capai PAD Retribusi SITU

PEKANBARU (RA)- Meski penerimaan retribusi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)  bagi Badan Pelayanan Terpadu (BPT) kota Pekanbaru saat ini belum bisa di kutip kepada pemilik usaha. Dikarena peraturan daerah (perda) terkait belum di sahkan. Namun pemerintah kota Pekanbaru masih optimis akan dapat mencapai target penerimaan sebesar Rp 13 miliyar di triwulan IV tahun 2012.      

Asisten I Pemko Pekanbaru Dorman Johan, sekaligus Plt BPT Kota Pekanbaru, Rabu (13/6) menyatakan memang hingga kini BPT belum bisa melakukan pengutipan retribusi bagi SITU.        

"Kita mengharapkan diawalnya perda SITU sudah bisa di sahkan Januari 2012, tetapi hingga kini karena berbagai kesibukan belum juga bisa, meski ini sudah di sahkan bukan langsung bisa di terapkan, karena harus mendapat persetujuan Gubernur dan Kementrian Dalam Negri dulu. Setelah itu baru di lemdakan, itupun harus ada peraturan pelaksanaannya dulu baru bisa di terapkan," urainya.      

Meski demikian katanya lagi, BPT akan tetap berupaya mencapai target penerimaan dari retribusi SITU, salah satu upaya yang dilakukan dengan memberi jangka waktu masa berlakunya SITU hanya 6 bulan saja.      

"kami di BPT tetap berusaha mencapai target dengan cara pemberlakuan SITU di tetapkan 6 bulan, jika lewat Juni akan di perpanjang lagi tiga bulan lagi, diharapkan Oktober semua pengusaha akan kembali lagi untuk memperpanjang SITU mereka disinilah kami akan melakukan penagihan retribusi," urainya.        

Ia menambahkan dengan  penagihan retribusi pada Oktober atau memasuki triwulan IV, maka target PAD retribusi yang di tetapkan untuk tahun 2012 ini sebesar Rp13 miliyar tercapai.      

"Kita masih punya harapan, sebab nanti pengusaha yang SITU nya mati akan datang lagi disitu kita akan tagih,"tandasnya. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index