14 Orang Terjaring Razia Satpol PP di Mandau Bengkalis

14 Orang Terjaring Razia Satpol PP di Mandau Bengkalis
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Razia Satpol PP Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang ditujukan ke Moris Salon Jl.Mawar dan pijat refleksi 'Kakiku' Jl.Hangtuah Duri, menjaring 14 orang yang tidak memiliki KTP. Ke 14 orang itu, 12 orang wanita dan 2 orang pria selaku pekerja di ditempat kedua usaha yang dirazia, Senin kemarin tersebut.

Razia itu dipimpin oleh Nurizan sebagai koordinator lapangan. Ditempat lokasi razia terutama didalam gedung Moris Salon, terdapat banyak kamar tidur yang hanya ditutupi kain gorden sekelilingnya, sebagai tempat pekerjaan mereka. Dan didapati ada beberapa pria sebagai konsumen mereka, dan ada yang tergesa-gesa memakai pakaiannya, ketika petugas menggeledah pada tiap kamar tidur tersebut, 3 orang pekerja dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak ada KTP.

Menurut Moris pemilik usaha Moris Salon mengatakan, bahwa izin yang dipegang yaitu untuk usaha Salon, SPA dan shauna saja, sedangkan Masage belum ada, sementara merk usahanya terpampang didepan bangunan Moris Salon.

"Saya datang ke kota Duri ini sejak 2006, sedangkan melakukan usaha di Moris Salon sejak tahun 2014, izin usaha hanya untuk salon, SPA dan shauna, dilengkapi dengan SITU (surat ijin tempat usaha) dll, sedangkan untuk izin Masage belum ada," ujarnya.

Sementara pijat refleksi 'Kakiku', didalam gedung juga banyak tempat tidur didalam beberapa ruangan yang berbeda, dan sepertinya kosong tidak ada kegiatan. Hanya ada dibeberapa ruangan tampak ada kegiatan pijat seorang wanita, dan ada 2 pria diruangan lain juga sedang di pijat.

Menurut pengakuan penerima tamu, bahwa pimpinannya ada di Dumai, humasnyapun tidak ada ditempat, sehingga 11 pekerja dibawa ke kantor Satpol PP yang juga tidak bisa menunjukkan KTP.

Menurut Nurizan, bahwa dilakukannya razia di tempat seperti ini, karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa para pekerja di kedua tempat tersebut, tidak memiliki KTP dan berasal dari luar Riau.

"Mereka semuanya berasal dari Jambi, Cimahi, Lampung dan Sumatera Utara, tidak memiliki KTP dan tidak melapor pula ke RT setempat, makanya kami bawa saja ke kantor Satpol PP untuk diperiksa satu persatu dan untuk memberikan teguran kepada pemilik/pimpinan usaha tersebut, agar kedepannya bisa mengikuti aturan perda Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Pantauan Riauaktual.com hingga sore, ke 14 orang pekerja tersebut dijemput oleh pemilik usaha/pimpinan usaha tersebut, dengan membuat suatu perjanjian untuk segera melapor ke RT setempat dan mengurus surat pindah dari daerah asal.

Menurut Kasi Trantib Kecamatan Mandau Maspuri mengatakan," seperti yang sudah rekan-rekan wartawan menyaksikan sendiri, mereka sudah membuat surat perjanjian, mereka berjanji segera melapor ke RT setempat, dan dalam 2 atau 3 hari nanti kami akan tanyakan langsung ke RT setempat, dan mengenai pengurusan surat pindah dari daerah asal kami berikan tenggang waktu 2 bulan," jelasnya. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index