Ruang Terbuka Hijau Hanya Hibah, DPRD Sesalkan Sikap Pemko Pekanbaru

Ruang Terbuka Hijau Hanya Hibah, DPRD Sesalkan Sikap Pemko Pekanbaru
ilustrasi

Riauaktual.com - Ketua komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel menyesalkan tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak pernah berfikir untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal menurut aturan setiap kota diwajibkan memiliki RTH minimal 30 persen, dengan perincian RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

"RTH kita yang ada saat ini hanya hibah dari Pemerintah Provinsi Riau, di jalan Sudirman dan Ahmad Yani Bawah. Pemko Pekanbaru tidak pernah berfikir membangun RTH, bahkan yang ada saja sudah dijadikan infrastruktur berupa rumah sakit tipe c di Jalan Garuda Sakti," kata Roni saat berbincang bersama wartawan, Senin (24/7/2017) dikantornya.

Untuk itu kata Roni, karena RTH tersebut merupakan hibah, sebaiknya Pemko Pekanbaru mencari solusi bagaimana pemeliharaan RTH bisa berjalan dengan baik, mengingat biaya pemeliharan RTH tersebut tidak tercantum didalam APBD kota Pekanbaru.

"Serah terima RTH dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kota Pekanbaru pada tahun 2017, sementara APBD kita sudah disahkan pada November 2016 lalu. Jadi saat ini tidak ada keuangan daerah bisa dipakai untuk melakukan pemeliharan RTH. Makanya kita minta Pemko untuk bisa mengakali hal ini sementara waktu," tuturnya.

Politisi Golkar ini juga berharap, di APBD perubahan tahun ini Pemko Pekanbaru untuk tidak lupa memasukan biaya pemeliharaan RTH tersebut. Karena akan sia-sia RTH yang diberi secara hibah, namun tidak dirawat dengan baik.

"Jangan sampai nanti rumput, pohon-pohon dan infrastruktur di RTH rusak karena tidak dirawat. Kita di DPRD akan mengawal ini. Dan silahkan memasukan anggarannya kedalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index