APBD Riau Boros, Fitra Lakukan Gugatan Judisial Review ke MA

APBD Riau Boros, Fitra Lakukan Gugatan Judisial Review ke MA

Riauaktual.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berencana melakukan gugatan judisial review ke Mahkamah Agung (MA) atas boros dan tidak efektifnya APBD Riau tahun 2017.

Hal itu diungkapkan staf peneliti Fitra, Tarmizi didampingi kuasa hukumnya Suryadi saat eksose uji materiil Perda APBD Provinsi Riau 2017 di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (20/7/17).

Menurut Tarmizi, boros dan tidak amanahnya APBD Riau tercermin dari Rp1,03 triliun untuk 13 item belanja perjalanan dinas, makan minum, belanja cetak dan penggandaan pakaian dinas, publikasi, honorarium pelaksana kegiatan dan keperluan kegiatan.

"Ironisnya, saat ini daerah sedang mengalami kesulitan keuangan daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perda APBD Riau tahun 2017, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi sesuai dengan peraturan perundangan," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.

Sementara itu, tambah Suryadi, alokasi anggaran kesehatan Riau Dalam Perda Nomor : 08 tahun 2016 Tentang APBD 2017 hanya 6,75 persen atau di luar gaji pegawai sebesar Rp. 742,64 miliar.

Anggaran sebesar itu terdapat di 6 (enam) Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu, Dinas Kesehatan Rp, 165,3 miliar, RSUD Arifin Ahmad Rp452,9 milyar, RS Jiwa Tampan Rp81,7 miliar, RS Petala Bumi Rp37,9 miliar, Dinas Kependudukan Rp1,09 miliar, Sekretariat Daerah Rp522 juta dan dana hibah bidang kesehatan Rp3,095 miliar.

"Seharusnya terhadap belanja kesehatan pemerintah Iebih mematuhi ketentuan pasal 171, yakni minimal sebesar 10 persen seperti diamanatkan dalam ayat 2 Undang undang 36 tahun 2009," tegasnya.

Terlepas dari itu, usai ekspose, aktifis Fitra Riau akan bergerak ke kantor DPRD Riau untuk menyampaikan rencana gugatan judisial review tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index