Ditinggal istri berdagang, ayah perkosa anak tirinya

Ditinggal istri berdagang, ayah perkosa anak tirinya
Tim Vipers.

Riauaktual.com - Dua bocah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi korban kebejatan ayah tiri yang dikenalnya beberapa tahun belakangan ini. Keduanya menerima perbuatan tidak senonoh setelah dicabuli dan disetubuhi Joko Suprapto (31), sejak bulan Februari 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri dari PA (10) dan RPR (7), yang menikahi ibu dari kedua bocah it berinisial ES, beberapa tahun lalu. Menurut Alexander, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada dua anak tirinya itu saat istrinya pergi berdagang.

"Ibunya wiraswasta, jualan ini itu," kata Alexander, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, kemarin.

Pelaku melakukan pencabulan lalu menyetubuhi korban PA, di rumah kontrakannya Gang Arinda, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Februari lalu. Selama beraksi, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.

Selain PA, sang Adik RPR, juga mengalami kisah serupa. Bocah laki-laki ini mendapat perbuatan tidak senonoh dari pria pengangguran tersebut.

"Anak laki-lakinya juga menjadi korban. Dia memegang dan melakukan oral terhadap anak ini," kata dia.

Pelaku ditangkap Tim Vipers bersama unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan pada Rabu (19/7), di Kampung Sendang RT 07/06 Desa Sendang Harjo Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Ya pelaku berhasil kami tangkap, setelah dua bulan buron, kami tangkap di rumah orang tua pelaku," terang Alexander.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Diungkapkan dirinya, pelaku yang saat itu berada di kampung halamannya saat pelarian, hanya bisa pasrah setelah Polisi menciduk pelaku yang tengah berada di rumah.

"Pelaku ditangkap siang hari di rumah keluarganya," kata dia.

Polisi lanjutnya, juga mengamankan sejumlah barang bukti dan bukti visum Rumah Sakit. Sebelumnya, Polisi mengaku telah memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan psikologis terhadap korban.

"Saat ini tahap melengkapi berkas dan mengajukan ke Jaksa Penuntut," terang Alex.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index