Diputuskan aklamasi, ambang batas capres diketok 20 persen

Diputuskan aklamasi, ambang batas capres diketok 20 persen
Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Riauaktual.com - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang sehingga ambang batas calon presiden 20 persen. Keputusan itu setelah hasil mekanisme pengambilan suara diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.

Empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Ke empat partai sebelumnya memilih paket B terdiri dari ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.

Sementara isu krusial di paket A, di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni. Paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," tanya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Setelah RUU Pemilu disahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

"Pemerintah dengan telah diputuskan oleh paripurna mengesahkan RUU pemilu menjadi UU maka Pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sebagaimana tadi diadakan pengesahan dalam rapat paripurna," ujar Tjahjo.

 

Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index