Terkait Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga, Kejati Riau Jadwalkan Periksa Bupati Pelalawan

Terkait Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga, Kejati Riau Jadwalkan Periksa Bupati Pelalawan

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi Riau hingga hari ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Kabupaten Pelalawan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat setempat.
Walau belum menetapkan seorang tersangka seorang pun, Kejati Riau yakin kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut cukup besar.

Dalam waktu dekat, pihak Kejati Riau akan merencanakan memeriksa Bupati Pelalawan HM Haris. Untuk memeriksa orang nomor satu di Pelalawan itu, pihak Pidsus Kejati Riau tidak memerlukan izin dari Presiden.

Hal ini dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. Saat ini Kejati Riau masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu nantinya akan dicocokkan dengan penghitungan mereka sendiri.

"Kita sudah ajukan untuk penghitungan kerugian negara ke BPK, dan ini masih menunggu hasilnya. Nanti kalau sudah keluar, kita cocokkan dengan kita sendiri," ujar Sugeng saat ekspos dengan Kajati Riau Uung Abdul Syakur di kantornya, Kamis (20/7), sebagaimana dikutip dari cakaplah.com.

Jaksa belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Saat ditanya adanya dugaan keterlibatan beberapa pejabat di Pemerintahan Pelalawan, Sugeng belum mau menyebutkannya.

Selanjutnya, apakah perlu izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Pelalawan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana tak terduga itu di Pemkab Pelalawan tersebut, Sugeng menjawabnya tidak perlu.

"Untuk pemeriksaan bupati tidak perlu. Tapi kalau sudah jadi tersangka dan mau ditahan, itu kita meminta izin dari Presiden," jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pihak yang menggunakan uang dari dana tak terduga itu dan mengembalikan kerugian negara.

Kejati Riau menghargai niat baik pihak-pihak penerima uang itu, namun penanganan kasusnya tetap berjalan.

"Beberapa waktu lalu ada pihak yang telah mengembalikan uang dari dana tersebut ke kami. Itu dari keterangan sejumlah saksi yang kita periksa. Namun terhadap kasus tersebut tetap kita tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan," terang Sugeng.

50 Orang Sudah Diperiksa

Dalam penyidik kasus tersebut, sedikitnya 50 saksi telah diperiksa pihak kejaksaan, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga, dalam alokasi anggaran yang diduga fiktif.

"Benar, sudah banyak yang kami periksa saksi mencapai 50 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Rianta, belum lama ini.

Namun kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dari kasus tersebut karena masih dalam penyidikan. Penyidik, kata dia, masih butuh banyak keterangan dari saksi-saksi lain terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak ketiga dalam alokasi dana tak terduga yang diduga fiktif dan syarat dengan praktik korupsi.

"Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada yang perlu kami konfirmasi," ucapnya.

Dalam hal ini, Sugeng menambahkan, penyidik kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) melakukan audit penggunaan anggaran untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. "Kami tengah menunggu hasil audit dari BPK," tuturnya.

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Keperluan mendesak lainnya, yang apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index