Dewan Desak Pemkab Tagih PPJ Non PLN

Dewan Desak Pemkab Tagih PPJ Non PLN
ilustrasi

Riauaktual.com - Anggota DPRD Kabupaten Siak, H Sumaryo BA dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak agar melakukan tindakan penagihan pajak kurang bayar PPJ non PLN pada pihak PT Indah Kiat Pulp and Paper. Sebab hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Siak.

"Terkait permintaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak pada waktu sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menanggapi pertanyaan H Sumaryo BA dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Kamis (20/7).
 
Kata Alfedri, untuk penagihan pajak kurang bayar PPJ non PLN ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan surat permintaan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah melaksanakan rapat-rapat dengan SKK Migas Area Sumbagut dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
 
Kemudian sambung Alfedri, untuk Pajak Penerangan Jalan non PLN PT.Indah Kiat Pulp and Paper, Pemerintah Daerah sudah menyampaikan surat tagihan periode bulan Januari sampai dengan Desember 2014 dan OPD terkai telah melaksanakan rapat dengan PT.Indah Kiat Pulp and Paper untuk penyelesaian piutang PPJ non PLN tahun 2014 serta permintaan data tahun 2015 dan 2016.
 
Intinya, kata Alfedri, untuk penagihan pajak kurang bayar PPJ non PLN ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan surat permintaan Pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index