Tak Cukup Disegel, Karena Tower di Pekarangan SDN 187 Pekanbaru Sering Dipanjat Anak-anak

Tak Cukup Disegel, Karena Tower di Pekarangan SDN 187 Pekanbaru Sering Dipanjat Anak-anak

Riauaktual.com - Selain mengkhawatirkan radiasi yang ditimbulkan Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, aktivitas anak-anak di sekitaran tower juga sangat membuat gundah kepala sekolah.

Meskipun tower itu saat ini telah disegel pihak Satpol PP, Kepala Sekolah berharap ada langkah cepat sehingga tower tersebut tidak berdiri lagi di pekarangan sekolah. Mungkin pengaruh radiasi perlu dibuktikan dengan mendatangkan ahli laboratoruim atau pihak yang berwenang dalam masalah itu, namun dampak nyata yang setiap hari terlihat, anak-anak bermain di sekitaran tower bahkan memanjatnya.

"Kalau di depan itu anak-anak kasihan, dari awal jangan di depan, anak-anak saya kelas 2, kelas 3 gimana, manjat-manjat tuh, gak mungkin kita pantau terus, kelas 1 dan 2 itu sedang lasak-lasaknya, manjat-manjat di pagar-pagar besi itu (pagar tower,red), kayak mainan sama dia," terang Kepala SDN 187 Hj Legiyem Yahman SPd saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Dijelaskannya, pagar besi kecil di tower tersebut yang dibuat oleh kontraktor sebagai pengamanan tower, menurutnya tidak berpengaruh banyak, sebab anak-anak malahan semakin bersemangat untuk memanjatnya bahkan ingin masuk di pekarangan tower membuat keselamatan anak-anak terancam.

Memang sekolah juga memiliki pagar yang cukup tinggi terbuat dari kayu, ternyata pengakuan kepala sekolah, pagar tersebut dulunya yang cukup tinggi juga dipanjat oleh anak-anak saat bermain, kemudian dilarang dan diajarkan setiap hari tentang bahaya bermain dengan memanjat pagar.

"Satu taun itu pak dinasehati setiap hari agar tidak memanjat pagar, jangan merusak tanaman dan sebagainya, eh sekarang ada lagi tantangan baru muncul tower dan lebih bahaya lagi, tapi itulah kita pekerja, inilah tantangan kita," terangnya.

Maka Legiyem berharap tower itu tidak hanya disegel dan dibiarkan tetap berdiri di pekarangan sekolah, meskipun tidak diaktifkan namun tetap mengancam keselamatan anak sekolah. Jika pihak kontraktor atau pemilik tower menginginkan lokasi di sekitar sekolah, maka Legiyem menawarkan lokasi di pekarangan belakang sekolah yang masih luas.

Namun sedapat mungkin, Legiyem berharap tower itu tidak dibangun lagi di lingkungan sekolah, akan tetapi dari pemaparan pihak kontraktor yang menyatakan tower itu merupakan salah satu program pemerintah untuk smart city Kota Pekanbaru, Legiyem pun sangat mendukung, namun tentu jangan sampai mengancam keselamatan anak-anak yang bersekolah di sana.

"Kalau saya, kalau bisa jangan dalam areal sekolah lah, tapi kita kan sebagai pekerja, katanya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mau di dalam tak masalah, belakang lingkungan sekolah 300-an meter, mudah-mudahan terkabul. Komite pak Santo, pak RT, tetangga masih satu suara minta dipindahkan," pungkas Legiyem.

Dari data perizinan yang didapatkan, diketahui bahwa tower tersebut dibangun oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi yang berkantor di Jakarta.

Ada 5 titik lahan yang menjadi asset Pemerintah Kota Pekanbaru yang disewa perusahaan tersebut untuk membangun Tower Microcell Pole Telekomunikasi ini, termasuk di pekarangan SDN 187 Pekanbaru yang status lahannya merupakan hibah masyarakat dan telah menjadi asset Pemko Pekanbaru, lahan ini disewakan Rp300 ribu pertahun selama 5 tahun.

Selain di SDN 187, dalam data itu tower juga dibangun di SDN 171 yang beralamat di Jalan Sepakat RT 02 RW 03 Kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya. Lahan ini disewakan Rp550 ribu pertahun selama 5 tahun.

Kemudian lahan (jalan lingkungan) di Jalan Sidodadi RT 03 RW 08 Perumahan Adi Karya Gg Sididadi Kelurahan Maharatu kecamatan Marpoyan Damai, disewakan Rp300 ribu pertahun selama 5 tahun.

Lokasi keempat yakni di lahan (jalan lingkungan) milik Pemko Pekanbaru di Jalan Pramuka Gg Pramuka kelurahan Lembah Sari kecamatan Rumbai, disewakan Rp200 ribu pertahun selama 5 tahun.

Selanjutnya titik kelima ada di asset pemerintah yakni di lahan (jalan lingkungan) di Jalan Pemuda Gg Pemuda RT 01 RW 08 Kelurahan Tirta Siak kecamatan Payung Sekaki, disewakan Rp500 ribu pertahun selama 5 tahun.

Setiap titik, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi hanya menyewa seluas 4 meter persegi, dengan demikian total 20 meter yang disewa, maka dalam surat penyetoran sewa yang ditandatangani Sekdako Pekanbaru M Noer, nilai yang harus dibayar perusahaan yakni Rp14,250,00,- untuk sewa lahan tersebut selama 5 tahun.

Surat permintaan penyetoran itu dikeluarkan tanggal 23 Mei 2017, perusahaan wajib menyetorkan uang tersebut sekaligus secara tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah.

Harga tersebut telah ditelaah oleh BPKAD Kota Pekanbaru dan dikeluarkannya surat Permohonan Persetujuan Sewa sebagian aset tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Meskipun surat-surat itu berkasnya lengkap, namun beberapa diantaranya dari pantauan terdapat kejanggalan, seperti surat BPKAD perihal Permohonan Persetujuan Sewa sebagian aset tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, surat diteken Alek Kurniawan itu tanpa nomor dan tanggal, kemudian surat persetujuan sewa yang diteken Sekdako nomor 032/BPKAD/345.a tanggal 8 Mei 2017 tidak dicap/stempel.

Dengan adanya surat persetujuan tersebut, beberapa titik pembangunan tower dipertanyakan karena berada di lingkungan sekolah, seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan kajian lebih mendalam sebelum menyewakan aset ke swasta, harus dengan memikirkan dampak yang akan ditimbulkan nantinya atas keberadaan tower itu di tengah masyarakat. (Mad)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index