Yusril Akan Gugat Pembubaran Ormas HTI ke PTUN

Yusril Akan Gugat Pembubaran Ormas HTI ke PTUN
Yusril Ihza Mahendra

Riauaktual.com -  Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun HTI tidak lagi sebagai subjek yang menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan perubahannya tidak dapat mengajukan permohonan ke lembaga tersebut.

Kondisi ini dampak dari pencabutan status badan hukum Ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Atas dasar itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan langkah berikut untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini," ujar Yusril dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari sindonews, hari ini.

Dia menegaskan, pihaknya juga berencana untuk menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan tersebut menyangkut pembubaran Ormas HTI melalui pencabutan status badan hukumnya.

"Namun kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapapun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan, kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," ucapnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index