TNI dan Polisi gadungan cabuli dua remaja

TNI dan Polisi gadungan cabuli dua remaja
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Berpura-pura mengaku sebagai TNI dan anggota polisi, HP (18) dan AR (20) nekat mencabuli dua remaja yakni SA (14) dan MR (16) di rumah kosong di Dusun Pungkuran Kelurahan Kutabanjar Kabupaten Banjarnegara. Dua remaja itu diperdaya dengan ancaman kekerasan agar menuruti kemauan para pelaku.

Pada Jumat (13/7) kemarin, TNI dan anggota polisi gadungan tersebut tertangkap. HP ditangkap pada sebuah kafe tempat ia bekerja. Sedangkan AR ditangkap di alun-alun Banjarnegara

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T Sapto Nugroho SH MH mengatakan kronologi kejadian berawal ketika SA dan MR yang masih bersaudara berjalan-jalan dengan dua teman laki-lakinya usai Maghrib. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka singgah di taman kota Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara. Ketika itu, datanglah pelaku HP (18).

"Pelaku menggunakan jaket bermotif seperti anggota TNI. Dia menegur kedua korban dan temannya karena malam hari masih berada di taman kota," kata Sapto, Rabu (19/7).

Berlagak mengecek identitas dan menanyakan surat-surat kendaraan milik teman laki-laki korban, HP mengaku sebagai anggota TNI. Tak kantongi surat-surat, pelaku lantas meminta kunci sepeda motor milik kedua teman korban. HP lalu menawarkan diri untuk mengantar kedua korban pulang ke rumah dan memanggil temannya yaitu AR (20).

"Para pelaku kemudian memboncengkan kedua korban pulang ke rumah meninggalkan kedua temannya. Sedang kunci motor dikantongi oleh HP," imbuhnya.

Tak disangka, kedua korban justru diajak berjalan-jalan hingga akhirnya dibawa ke rumah kosong di Dusun Pungkuran Kelurahan Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.

Sekitar pukul dua pagi, pelaku AR mengenalkan diri kepada korban sebagai seorang Polisi.
Pelaku lantas mengancam akan menganiaya kedua teman korban, jika tidak menuruti kemauan melayani nafsu bejatnya. Dirundung takut, kedua korban terpaksa menurut.

Ketika pelaku memaksa dituruti kemauannya, SA memberontak dan kabur. SA lantas bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk dibawa ke kantor Polisi. MR yang masih berada di rumah kosong mengetahui bahwa SA telah berhasil kabur. Pelaku kemudian mengantar MR mencari keberadaan SA.

Karena tak berhasil menemukan SA, kedua pelaku kemudian mengantar MR menuju kedua temannya yang ditinggalkan di taman kota tersebut sambil mengembalikan kunci sepeda motor yang telah ia ambil.

"MR bersama kedua teman laki-lakinya kemudian mendatangi Polres Banjarnegara disusul dengan kedatangan SA dan tukang ojek," ujar Kasatreskrim.

Di Polres Banjarnegara, kedua korban kemudian menceritakan kejadian tersebut lantas menghubungi keluarganya. Selanjutnya, orang tua korban mendatangi Polres Banjarnegara dan melaporkan kejadian tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap ditempat yang berbeda," ucap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kemudian dijerat dengan Primer Pasal 81 ayat (1) subsidair Pasal 81 ayat (2) lebih subsidair Pasal 82 ayat (1) Undang undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp 5 milyar.



Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index