Resmi dibubarkan pemerintah, HTI akan ajukan gugatan ke PTUN

Resmi dibubarkan pemerintah, HTI akan ajukan gugatan ke PTUN
Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Riauaktual.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin badan hukum ormas tersebut pada Rabu (19/7). Dalam waktu dekat HTI akan membawa SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita akan melakukan perlawanan hukum bentuknya seperti apa diantaranya pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini," kata Juru bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Crowen Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Hingga kini Ismail mengaku belum mendapatkan petikan surat keputusan tersebut. Dia hanya mengetahui adanya pencabutan izin lewat konferensi pers yang dilakukan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris.

Bila telah mendapatkan petikan salinan tersebut akan langsung mengkaji bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

"Dari sana kita baru tahu implikasi implikasi yang terjadi seperti apa," ucapnya.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index