Polisi: Axel Mathew Anak Jeremy Thomas Akui Beli Narkoba Jenis H5

Polisi: Axel Mathew Anak Jeremy Thomas Akui Beli Narkoba Jenis H5
foto : kumparan.com

Riauaktual.com - Anak artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas telah diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pemeriksaan itu, Axel mengakui bahwa dirinya memesan narkoba jenis happy five atau H5 kepada tersangka berinisial JV yang lebih dulu ditangkap.

"Axel mengakui telah memesan barang tersebut. Dia juga mengaku telah mentransfer. Yang bersangkutan telah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam pengakuannya, lanjut Argo, Axel telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka JV untuk membeli H5. Sejauh ini, Axel mengaku baru pertama kali transaksi narkotika.

"Tapi kami akan dalami kembali, karena pemeriksaan belum selesai," kata dia, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti saat menangkap Axel. Bahkan Axel negatif narkoba saat dites urine. Namun polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Axel sebagai tersangka.

Sejumlah saksi dan tersangka menyatakan bahwa Axel merupakan salah satu pemesan barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga mengantungi bukti transfer dari Axel ke rekening tersangka sebelumnya.

"Yang terpenting dia ikut pemufakatan itu. Kemudian dia ikut memesan di situ. Dia memesan barang itu pun sudah salah. Apalagi mentransfer. Makanya dia dapat dikenakan UU Psikotropika, Pasal 71," ucap Argo.

Dalam kasus ini, Axel disangkakan melanggar Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.‎ Putra pesinetron senior itu terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.

Sebelumnya, Axel Mathew dilaporkan disekap dan dipukuli oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Divisi Propam Polri.

Rupanya, peristiwa tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan terhadap dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir narkoba jenis happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017.

Axel diduga sebagai salah satu pemesan barang haram tersebut. Peristiwa di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu malam itu merupakan penangkapan yang dilakukan aparat Polres Bandara Soetta terhadap Axel Matthew.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index