Tower Microcell Dihalaman Salah Satu Sekolah di Pekanbaru Terus Mendapat Kritikan

Tower Microcell Dihalaman Salah Satu Sekolah di Pekanbaru Terus Mendapat Kritikan

Riauaktual.com - Terdapatnya Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan Sekolah Dasar (SD) Negeri 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan saat ini terus menuai protes dari masyarakat, ini dikarenakan bukan hanya tidak memiliki izin tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan bagi peserta didik di sekolah tesebut.

Menanggapi perihal ini Ketua Komisi VI DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel mengatakan bahwa permasalahan tower ini sudah banyak laporan yang masuk ke pihaknya di DPRD. Untuk itu, ia meminya Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru agar lebih selektif dalam memberi rekomendasi ataupun izin prinsip terhadap pembanguan tower yang akan dibangun di Kota Pekanbaru.

"Persoalan permasalahan tower sudah banyak disampaikan masyarakat. Walaupun hanya izin prinsip yang dikeluarkan, saya rasa investor tidak bisa juga melakukan proses kegiatan pembangunan. Saat ini di Kota Pekanbaru banyak tower yang berdiri dan dibangun hanya bemodalkan izin prinsip saja," ucap Roni Amriel, Rabu (19/7).

Roni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah sampaikan kepada BPT agar semua izin prinsip yang telah didistribusikan khusus untuk tower ini disampaikan kepada Satpol PP agar dapat melakukan pengawasan di lapangan.

"Disinilah tugas Satpol PP agar melakukan pemantauan dan pengawasan. Apakah ini sudah dilakukan apabelum tentunya kita berharap ini harus dilakukan segera, agar nantinya BPT tidak kecolongan dari pembangunan tower yang ada," tuturnya.

Terkait berdirinya Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan Sekolah Dasar (SD) Negeri 187 Roni Amriel menilai kurangnya komunikasi dari pihak pelaksana, walaupun itu bekerjasama dengan pemerintah, namun tetap harus mengikuti regulasi yang ada.

"Kita melihat dari pembangunan tower di SD tersebut ada regulasi yang tidak diikuti oleh pihak pelaksana, seperti adanya pengalihan informasi yang sebelumnya dikatakan kepada masyarakat untuk lampu jalan tetapi diakan tower klamuplase. Dan jika ada informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat hendaknya Satpol PP dapat melakukan tinjauan ke lapangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya warga sekitar tower mengaku belum pernah menyatakan setuju dan menandatangani surat persetujuan berdirinya tower, hanya ada disampaikan secara lisan pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan kepada warga hanya akan dibangun tiang lampu jalan.
 
"Warga merasa dibohongi, pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan secara lisan akan didirikan tiang untuk penerangan jalan, hingga akhirnya warga disodorkan dengan kertas kosong tanpa ada tulisan agar warga sekitar dapat mendukung pembangunan tiang penerangan yang nyatanya pembangunan tower itu dengan cara menandatangani di kertas kosong tersebut," ungkap salah seorang warga setempat, Samingin. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index