Satpol PP Pekanbaru Bersihkan Bangunan Liar Disepanjang HR Soebrantas

Satpol PP Pekanbaru Bersihkan Bangunan Liar Disepanjang HR Soebrantas

Riauaktual.com - Guna mendukung kelancaran proses pelebaran jalan HR Soebrantas, Panam Pekanbaru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Polresta Pekanbaru melakukan penertiban lapak dan beberapa bangunan liar disekitar jalan tersebut. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Asisten II Dedi Gusriadi

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan ini bertujuan untuk menormalkan badan jalan yang menjadi sempit akibat keberadaan bangunan-bangunan liar. Pasalnya jalur lintas Pekanbaru-Bangkinang tersebut akan diperlebar.

"Biasanya di sini selalu terjadi kemacetan, akibat penyempitan badan jalan disebabkan bangunan-bangunan liar ini. Lokasi ini akan diperlebar dengan syarat seluruh bangun yang menggangu harus dipindahkan dan dibongkar sampai ke perbatasan Pekanbaru - Kampar Agenda ini akan rutin dalam seminggu ini," ujarnya.

Menurut Zulfahmi, pembersihan bangunan ini akan dilakukan selama satu pekan. Untuk hari pertama ini, memang belum ada perlawanan dari pemilik bangunan liar. Pasalnya himbauan sudah sering dilakukan Satpol PP Pekanbaru.

"Baik pedagang dan pemilik bangunan liar ada juga yang berinisiatif membongkar bangunannya sendiri. Namun untuk yang tidak kooperatif terpaksa kami tertibkan dan bongkar," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari Budi mengatakan masih ada beberapa persil tanah yang belum dibebaskan di Jalan HR Soebrantas, Panam.

"Masih ada yang belum dibebaskan, tapi saya tidak ingat persisnya yang belum dibebaskan. Saya harus buka data itu dulu, itukan sudah lama," katanya.

Namun Ari memastikan, proses ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan tersebut sudah lebih 50 persen.

"Sudah lebih 50 persen, dan itu prosesnya terus berjalan," katanya.

Menurut Ari, sudah hampir 4 tahun lamanya proses ganti rugi sepanjang 1,3 kilometer tersebut belum juga tuntas. Namun proses ganti rugi sudah dititip ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tahun ini Pemko akan menyelsaikan berdasarkan aturan pengadaan lahan  terbaru, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan peraturan pelaksanaan lainya," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index