Tower yang Berdiri di SDN 187 Pekanbaru Ternyata Tanpa Persetujuan Warga dan Pihak Sekolah

Tower yang Berdiri di SDN 187 Pekanbaru Ternyata Tanpa Persetujuan Warga dan Pihak Sekolah

Riauaktual.com - Bukan hanya masyarakat sekitar yang merasa tertipu atas keberadaan tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri dalam lingkungan SDN 187 Pekanbaru, bahkan pihak sekolah ternyata juga mengaku tidak tahu-menahu tentang pembangunan itu.

Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd saat dikonfirmasi di sekolah, Senin (17/7/2017) menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat, maka yang lebih dominan untuk merasa keberatan adalah masyarakat.

Dirinya sebagai kepala sekolah mengaku sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum, akan tetapi sangat keberatan jika tower tersebut berada di lingkungan sekolah yang akan berdampak pada radiasi yang mengancam anak-anak didik tersebut.

"Kalau itu kepentingan umum intinya mendukung, cuman apa salahnya letaknya itu di belakang, program pemerintah tetap didukung dan tidak mengganggu," kata Kepala Sekolah.

Dijelaskannya, dari pengakuan kontraktor tower yang bernama Edwin bahwa memang tower ini program pemerintah, akan tetapi lebih detailnya pihak sekolah tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak kontraktor maupun pemerintah.

"Saya gak juga tahu, sampai hari ini gak ada suratnya. Saya koordinasi Sarpras jawabannya kita tunggu kelanjutannya, karena ini tanah warga hibah," tuturnya.

Diceritakan Kepala Sekolah, bahwa pembangunan tower ini memang terkesan mendadak, pihaknya diberitahu ada pembangunan pada tengah malam 2 hari setelah lebaran Idul Fitri kemarin.

"Lebih jelas bapak minta keterangan dari warga. Sampai hari ini tidak ada surat resmi. Kalau dibilang ilegal salah, mereka dapat izin dari atas, Pemko izin, ada izinnya (sampai, red) dengan saya, saya kecewa ini tidak pakai stempel," keluh Kepala Sekolah.

"Intinya program pemerintah untuk kebaikan kita dukung, tapi alangkah baiknya dijelaskan dulu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komite SDN 187 menerangkan bahwa pihaknya juga tidak pernah diberi tahu akan adanya pembangunan tower Microcell di lokasi sekolah tersebut. Karena awalnya informasi yang sampai ke pihaknya, bahwa yang akan dibangun di lokasi tersebut adalah tiang lampu penerangan jalan.

"Kita tidak menolak kebaikan, masyarakat pertama merasa dibohongi, karena pertama kali mereka datang katanya untuk lampu penerangan, kami lihat ada penangkal petir. Disamping itu memiliki radiasi, terhadap anak didik bagaimana, kemarin juga SMP 40 mau dibangun, pihak sekolah tidak izinkan. Disini datang ada memberi tahu, namun belum ada sepakat sekolah tahu-tahu sudah berdiri saja. Kalau tonggak lampu penerangan tidak mengapa," pungkasnya.

Sebelumnya masyarakat juga mengeluhkan keberadaan tower ini, mereka merasa ditipu pembangunan tower microcell di lingkungan Sekolah Dasar 187 Pekanbaru, Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru atau dalam perizinan Pemko Pekanbaru tertulis alamat SDN 187 Jalan Melati 2 RT 03 RW 08 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

Tower satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter, keberadaan tower itu juga di dalam lingkungan sekolah. Keberadaan tower di dalam lingkungan sekolah dipertanyakan warga setempat, tower itu sebelumnya dikabarkan ke warga adalah tiang lampu penerangan, ternyata seiring perjalanannya yang berdiri adalah tower microcell telekomunikasi dari PT Dayamitra Telekomunikasi.

Warga sekitar mengaku belum pernah menyatakan setuju dan menandatangani surat persetujuan berdirinya tower microcell di lokasi itu, hanya ada disampaikan secara lisan pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan kepada warga hanya akan dibangun tiang lampu jalan.

"Warga merasa dibohongi, pada awalnya pihak kontraktor menyampaikan secara lisan akan didirikan tiang untuk penerangan jalan, hingga akhirnya warga disodorkan dengan kertas kosong tanpa ada tulisan agar warga sekitar dapat mendukung pembangunan tiang penerangan yang nyatanya pembangunan tower itu dengan cara menandatangani di kertas kosong tersebut," ungkap salah seorang warga setempat, Samingin, kepada wartawan, Kamis (13/7/2017).

Program ini, menurut warga terlalu dipaksakan, mengingat pemasangan tiang tower microcell di lokasi tidak sewajarnya karena dikerjakan pada tengah malam, agar warga tidak mengetahui pembangun tower pada awalnya yang diberikan informasi secara lisan akan didirikan tiang lampu penerangan jalan itu, sehingga pembangunan tersebut berjalan lancar.

Ketua Investigasi LSM PKA-PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) DPD Provinsi Riau, Taufik Hidayat yang juga sudah melihat secara langsung keberadaan tower ini mengaku sangat menyayangkan lingkungan sekolah dijadikan lahan bisnis tanpa memikirkan efek dari keberadaan tower tersebut.

"Berdirinya tower di tengah-tengah sekolah sangat kita sayangkan. Kami akan terus mendesak kepada Walikota Pekanbaru beserta jajaranya, instansi pemerintah Kota Pekanbaru agar segera membongkar keberadaan tower tersebut, disamping membahayakan anak didik sekolah, efek samping dari radiasi yang ditimbulkan akan dapat mempengaruhi psikologis anak-anak," kata Taufik.

Pendirian tower ini dianggap melanggar pasal 36 ayat 1 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa setiap usaha dan/atau yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan, selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota wajib menolak setiap permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi Amdal.

"Di sini jelas, warga tidak pernah memberi izin untuk pendirian tower ini, Walikota Pekanbaru harus segera mengkaji kembali dan meninjau ulang tower tersebut. Mengingat keberadaannya masih jauh dari asas keadilan dan asas manfaat terutama untuk warga sekitar, bahkan sebaliknya asas madharat dan kerusakannya sangat banyak," keluhnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar juga mengecam adanya tower dalam lingkungan sekolah ini.

"Apapun alasannya, tower telekomunikasi di lingkungan sekolah tentu sangat tidak layak, maka harus segera dipindahkan," kata Mulyadi, dikonfirmasi.

Ditegaskan Politisi PKS ini, terkait tower ini, sejak awal akan dibangun dirinya sudah mendapat kabar. Karena kawasan sekolah tersebut berada di daerah pemilihan (dapil) asal Mulyadi yakni kecamatan Tampan.

"Sudah saya sampaikan saat itu tidak layak, ternyata belakangan dapat kabar lagi, tower itu sudah berdiri. Alasan mereka mendirikan tower di dalam lingkungan sekolah karena titiknya ada di situ," ujarnya.

Anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan ini mengaku sangat terkejut adanya tower di lingkungan sekolah, maka dalam waktu dekat pihak DPRD Kota Pekanbaru juga akan mengagendakan untuk tinjau lapangan, kemudian memanggil pihak terkait untuk hearing.

"Nanti disampaikan kepada pimpinan, karena ini sudah meresahkan masyarakat, maka kita sebagai wakil rakyat wajib untuk menindaklanjuti dengan mempertanyakan pembangunan ini kepada instansi terkait nantinya termasuk kepala sekolah," tandasnya. (Mad)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index