Parpol Diminta Tidak Loloskan PNS Yang Berpolitik

Parpol Diminta Tidak Loloskan PNS Yang Berpolitik
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Menjelang Pilkada Serentak 2018 hampir seluruh partai politik membuka pendaftaran calon. Tidak pelak proses seleksi pencalonan melalui internal parpol pun dinilai perlu mendapat perhatian dan masukan masyarakat luas.

Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Hery Susanto dalam keterangan persnya, Minggu (16/7).

"Suara masyarakat hendaknya tidak hanya direspons secara kuantitatif saja melalui survei opini publik namun juga secara kualitatif, misal terkait track record bakal calon kepala daerahnya," kata Hery Susanto, sebagaimana dikutip dari rmol.co.

Banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar dalam bursa pilkada pun tidak luput dari sorotan masyarakat. Oleh karena itu parpol diharap perlu teliti dan pahami peraturan perundang-undangan terkait ASN.

Menurut Hery Susanto langkah, pejabat PNS mendaftar bursa kepala daerah dengan menjadi anggota dan atau pengurus parpol merupakan tindakan indisipliner dan melanggar etika aparatur sipil negara.

Pihaknya berharap parpol tidak menerapkan standar ganda dan musti mendukung penegakan hukum sesuai UU ASN.

"Ini sekaligus merupakan uji komitmen ASN itu sendiri sebagai pelayan publik, jangan menduakan peran tupoksi sebagai ASN," tegas Hery Susanto.

Sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis sudah diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.

"Memasang baliho, spanduk dan alat peraga kampanye yang mencantumkan lambang parpol apa itu bukan kampanye politik? Apa yang bersangkutan sudah menjadi anggota atau pengurus parpol?" kata Hery Susanto.

KomunaL meminta agar parpol tidak meloloskan rekomendasi bagi ASN yang berpolitik praktis masuk dalam nominasi sebagai bakal calon kepala daerah. Jika dibiarkan maka akan terjadi pembodohan masyarakat dan parpol dinilai tidak mendukung penegakan peraturan perundang-undangan ASN.

"PNS kan musti melayani publik, mundur dulu sebagai ASN, bukan malah berpolitik praktis," tegasnya.

Sebelumnya, KomunaL telah melaporkan empat orang PNS aktif yang mendaftarkan diri dalam bursa kepala daerah di kabupaten dan kota Cirebon ke Kemen-PAN/RB.

Adapun keempat orang PNS aktif tersebut yaitu : Kalinga (staf ahli Bupati Cirebon) mendaftar pilkada melalui Partai Gerindra, Yayat Ruhyat (Sekda Pemkab Cirebon), Iis Krisnandar (Kadis Damkar Pemkab Cirebon) keduanya mendaftar melalui PDIP, Effendi Edo (Kasi Dishub Pemprop Jabar) mendaftar melalui Partai Golkar dalam bursa Pilwalkot Cirebon.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index