Peran Aiptu S di Kelompok Jaringan Narkoba Internasional

Peran Aiptu S di Kelompok Jaringan Narkoba Internasional
10 tersangka perederan narkoba jaringan internasional (VIVA.co.id/Putra Nasution)

Riauaktual.com - Anggota Polri berinsial Aiptu S ditangkap bersama 9 rekannya oleh petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut bersama barang bukti diamankan berupa sabu seberat 44 kilogram asal Malaysia.

Aiptu S bersama rekannya itu, adalah kelompok narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Begitu juga sebagai pendistribusi narkoba untuk dipasarkan keberbagai daerah di Tanah Air ini.

Sementara itu, 9 pelaku lainnya berinsial BJ, MS?. SB, SS, HAM, RS, ES, A dan U.? Dalam komplotan narkoba jaringan internasional ini, Aiptu S bertugas sebagai pengendali peredaran narkoba berupa sabu di lapangan.

"Aiptu S merupakan anggota Polri bertugas di Satuan Polisi di Polres Serdang Bedagai dan berperan sebagai pengendali dilapangan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Aula Tribarata Polda Sumut, Sabtu malam, 15 Juli 2017.

Untuk 9 orang pelaku lainnya memilik peran, seperti ?MD berperan sebagai bandar narkoba serta penyedia barang dari Malaysia, MS berperan sebagai membawa barang dari Malaysia, SB berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia dan SS berperan sebagai kurir.

Kemudian, HAM berperan sebagai kurir, RS berperan sebagai kurir, ES berperan sebagai kurir, A berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia dan U berperan sebagai penyidian fasilitas lainnya atau cheker.

"?Ini pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia atas kerjasama BNN pusat, BNNP Sumut, Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut. Dengan barang bukti 44 kilogram sabu. Yang mana dalam kasus narkoba ini, turut melibatkan oknum personel Polri," tutur mantan Kapolda Papua itu.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan ? di SPBU Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Juli 2017, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat diamankan dua pelaku berinsial BJ dan MS? melakukan perlawan. Petugas pun, langsung menembak mati keduanya.

"Pada saat dilakukan pengembangan tersangka BJ dan MS melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak mati) oleh petugas,"? ungkap jendral berbinta dua itu.

Untuk para pelaku yang diamankan diberbagai lokasi di ?Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sudah diboyong ke Markas Komando Polda Sumut. Sedangkan, dua pelaku yang tewas jenazahnya masih berada di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal113 ayat (2), 114 ayat(2), 112 ayat,(2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum mati.


Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index