Tertipu pengembang nakal, ini cara menggugatnya

Tertipu pengembang nakal, ini cara menggugatnya
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah telah meluncurkan program satu juta rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program ini, banyak keuntungan yang ditawarkan, salah satunya keringanan bunga kredit yakni hanya 5 persen selama 20 tahun dan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah Rp 110 juta.

Namun demikian, masyarakat perlu mewaspadai praktik penipuan dalam membeli rumah ini. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pengembang nakal, terkait beberapa laporan masyarakat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Lalu bagaimana kalau kejadian ini sudah menimpa Anda?

Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, mengatakan sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Jalur hukum perdata dan pidana.

"Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100 persen), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat," jelasnya seperti dikutip dari Rumah.com.

Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan.

"Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan," jelasnya.

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Pasal ini berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."

Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index