Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS untuk Calon Hakim

Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS untuk Calon Hakim
Foto : Ilustrasi masyarakat mengikuti seleksi pendaftaran CPNS (Foto: Okezone)

Riauaktual.com - Pemerintah membuka pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi calon hakim dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syar’iah dan Sarjana Hukum Islam. Harus WNI dan umur yang diperbolehkan minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per 1 Desember 2017.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur sebagaimana dikutip melalui situs resmi Kemenpan-RB, hari ini.

"Bagi Sarjana Syar’iah/Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim (calon hakim) pada peradilan agama, sedangkan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Menurut Asman, untuk mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.

"Sedangkan untuk formasi sarjana cumlaude memang ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT," tuturnya.

Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, kata Asman, bisa segera dipersiapkan untuk mengajukan lamaran. Jangan lupa, untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1 – 26 Agustus 2017.

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center seleksi cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN," pungkasnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index