Polres Inhu Sikat 3 Orang Warga Sumbar Pengedar Uang Palsu

Polres Inhu Sikat 3 Orang Warga Sumbar Pengedar Uang Palsu

Riauaktual.com - Jajaran Polres Kabupaten Inhu menangkap pelaku pengedar uang palsu di jalan lintas timur Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu Kamis (13/7) sekitar pukul 17:30 Wib

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui humas Polres Inhul Juraidi Jumat (14/7) mengatakan, pelaku yan ditangkap sebanyak 3 orang ber inisial RES, JA dan RI dan merupakan warga Sumatera Barat.

Dikatakan, pelaku pengedar uang palsu sebelum ditangkap sudah sempat melakukan aksi dengan korban yakni MN warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok Sampurna Mild, Pop Mie dan snack ke warung MN di Desa Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai.

Kemudian para pelaku pergi meninggalkan warung namun pemilik warung merasa curiga terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 yang digunakan para pelaku untuk membayar karena setelah diperiksa uang tersebut memiliki nomor seri yang sama, lalu pemilik warung mencatat nomor polisi mobil yang digunakan pelaku jenis Toyota Avanza warna hitam.

Selanjutnya pemilik warung menghubungi anggota Polsek Seberida sehingga dari informasi korban anggota polisi langsung melakukan pengejaran dan sekitar jam 17.30 Wib mobil pelaku berhasil diamankan di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku ditemukan uang berbagai pecahan yang sudah berhasil ditukar dengan cara belanja di warung warung sepanjang jalan mulai dari Kiliran Jao Sumbar hingga ke Belilas.

Jumlah awal uang palsu adalah pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak lima puluh lembar dangan jumlah total Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah).

Uang palsu yang sudah berhasil ditukar dengan uang asli setelah belanja di warung dangan rincian pecahan Rp.50.000.- sebanyak 10 lembar sedangkan pecahan Rp.10.000.- sebanyak 98 lembar.

Sementara pecahan Rp.20.000.- sebanyak 46 lembar, dan pecahan Rp.5.000.- sebanyak 170 lembar,pecahan Rp.2.000.- sebanyak 72 lembar, pecahan Rp.1.000.- sebanyak 7 lembar sehingga total uang yangg disita sebanyak  Rp.3.401.000 (tiga juta empat ratus seribu rupiah).

Sedangkan barang barang yang berhasil dibelanjakan dengan menggunakan uang palsu oleh pelaku berupa rokok sebanyak 34 bungkus yang terdari Rokok U Mild besar 18 bungkus, Rokok U Mild Kecil. 1 bungkus, Rokok Sampoerna Besar 3 bungkus, Rokok Sampoerna kecil. 3 bungkus, Rokok Dunhill hitam.  2 bungkus, Rokok Surya 2 bungkus, Rokok Sampoerna Hijau , 2 bungkus, Rokok Class Mild 1 bungkus, Rokok Sakura 1 bungkus, Rokok Bravo,1 bungkus, selain digunakan untuk belanja, uang palsu digunakan untuk biaya makan dan BBM selama dalam perjalanan.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku uang palsu diperoleh dari temannya yang bernama inisial A yang pulang mudik dari jakarta waktu lebaran. (Obe) 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index