Pemuda Penikam Anggota TNI di Indragiri Hilir Terancam Hukuman Mati

Pemuda Penikam Anggota TNI di Indragiri Hilir Terancam Hukuman Mati

Riauaktual.com - Tamsir (20), pemuda yang nekat menikam anggota babinsa dari TNI Angkatan Darat Kodim 06 Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Sersan Dua Musaini dengan keris. Polisi menjerat pelaku ancaman hukuman mati dan berkasnya tengah dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain mengatakan, pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 KUHP. Sebelum membunuh, tersangka sempat berpikir untuk pulang ke rumahnya.

"Saya sudah ketemu tersangka. Sepertinya dia tidak menyesali perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban (Serda Musaini)," kata Zulkarnain, Rabu (12/7) kemarin dikutip dari merdeka.com.

Zulkarnain menduga tersangka merupakan seorang anggota geng motor. Namun, dia tidak merincikan apa yang dinilai atas pelaku yang disebut sebagai anggota geng motor.

"Sebelum membunuh, tersangka sempat berfikir pulang ke rumah dan mengambil keris. Itu berencana, dan bisa dituntut hukuman mati," kata Zulkarnain.

Sebelumnya diberitakan, Serda Musaini meninggal dunia akibat ditikam dengan keris oleh seorang pemuda, Tamsir.? Motifnya, hanya karena pelaku tidak senang ditegur setelah ugal-ugalan dengan sepeda motor di depan kantor babinsa TNI usai Sholat Jumat (7/7) lalu sekira pukul 13.15 WIB.

Tiba-tiba, Tamsir warga Parit 8 Gang Melati, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman itu melaju kencang dengan sepeda motornya di depan kantor babinsa tersebut dan standing.

Kelakuan tersangka kemudian ditegur korban bersama rekannya Kopka Candra. Namun tersangka tak senang dengan teguran tersebut dan melawan, sehingga korban mengingatkan tersangka dengan memegang kepalanya.

Mendapat perlakuan tersebut, tersangka tidak terima kemudian menghubungi korban melalui handphone dan mengajak bertemu. Tersangka lalu menunggu korban di depan Kantor Babinsa Tagaraja, lokasi kejadian.
Saat korban sampai di lokasi, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis keris.
Masyarakat yang berada di sekitar, langsung datang memberi pertolongan dan membawa korban ke RSUD Raja Musa. Sedangkan Kopka Candra langsung mengejar dan dapat mengamankan tersangka kemudian membawanya ke Mapolsek Kateman.

Hasil Visum Et Revertum tim dokter RSUD Raja Musa Sungai Guntung, korban mengalami luka tusukan di perut sebanyak 2 liang, luka tusukan di dada sebanyak 1 liang dan luka sayat di lengan kanan.

Karena luka yang dialami korban cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Raja Musa Sungai Guntung sekira Pukul 14.15 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index