Polisi Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Pekanbaru

Polisi Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Pekanbaru

Riauaktual.com - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar industri pembuatan pil ekstasi rumahan (home industry), Selasa (11/7) dinihari. Satu tersangka berinisial ITK (46) turut diamankan. Tersangka mengaku jika keahliannya mencetak pil ekstasi, diperoleh dari belajar secara otodidak melalui internet.

Terungkapnya pembuatan pil ekstasi rumahan itu, bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, jika di salah satu rumah yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, diduga menjadi tempat pembuatan pil ekstasi.

Dari sana, sejumlah personel dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan dipimpin langsung Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang diduga menjadi pabrik pil ekstasi.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan butir pil ekstasi serta beberapa peralatan dan bahan untuk meracik dan mencetak pil setan tersebut.

Diantaranya, mangkuk, piring dan nampan yang masing-masing berisi bubuk bahan pencampur pil ekstasi, alat cetak, dua sendok, tepung tapioka, bubuk berwarna hijau dan putih, saringan teh, alkohol 70 persen, pewarna makanan berwarna hijau tua dan biru serta sebotol cairan kimia berwarna bening.

Kemudian juga ditemukan dua paket sabu berukuran sedang dan kecil yang digunakan sebagai bahan campuran pil ekstasi, puluhan plastik pembungkus, satu kaleng cat warna dan handphone milik tersangka, yang saat ini telah diamankan ke Polresta Pekanbaru.

DSari pengembangan penyidikan, tersangka ITK (40) mengaku jika keahliannya mencetak pil ekstasi, diperoleh dari belajar secara otodidak melalui internet.

Selain itu, bahan-bahan campuran untuk pembuatan pil ekstasi miliknya itu bisa diperoleh dengan mudah di apotek. Namun, kelebihan pil ekstasi buatan ITK ini, Ia mencampurkan sabu kedalam pil setan itu.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, mengungkapkan, dari hasil belajar melalui internet dan membeli bahan-bahan campuran di apotek itu, kemudian tersangka meracik dan membuat pil ekstasi sendiri dan diketahui sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh tersangka dan berapa banyak pil ekstasi yang bisa dicetak tersangka dalam satu hari, serta jaringan peredarannya," ujar Kasubag dikutip dari goriau.com.

Terkait dengan, baru satu tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus industri pil ekstasi rumahan ini, Kasubag menuturkan, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, masih melakukan pengembangan untuk adanya kemungkinan tersangka lainnya.

"Kasusnya masih dikembangkan, apakah ada tersangka lainnya atau bagaimana," terang Kasubag.
Ternyata, bisnis yang dilakoni ITK sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu. "Untuk perbutir dijual tersangka seharga Rp350 ribu," masih menurut Ipda Dodi Vivino

Kasubag Dodi melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pembuatan pil ekstasi rumahan itu sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.
"Dalam pembuatan pil ekstasi rumahan itu, tersangka menggunakan sabu sebagai bahan campuran utamanya. Sedangkan bahan-bahan lainnya hanya tepung dan pewarna," terangnya.

"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi dugaan kita sudah lama beroperasi, bahkan hitungan tahunan. Untuk saat ini, masih dilakukan pendalaman dan kemana saja pil setan itu dijual tersangka," tandasnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index