Minta Penjelasan PP nomor 18 Tahun 2017, DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kemendagri

Minta Penjelasan PP nomor 18 Tahun 2017, DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kemendagri

Riauaktual.com - DPRD Kota Pekanbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Ida Yulianti Susanti  mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diundangkan pada 2 Juni 2017. Yaitu PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Didalam Pansus ini dikoordinator langsung Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono yang menemui langsung pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (12/7/2017).

Dihadapan kalangan Dewan, Junianto Nugroho selaku Evakator Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I menyampaikan hal-hal substansi pada PP 18 merupakan pengganti dari PP sebelumnya, yaitu PP nomor 24 tahun 2004.

Secara umum, PP ini mengatur tentang bertambahnya tunjangan bagi pimpinan DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tunjangan tersebut merupakan tunjangan untuk alat kelengkapan dewan.

"Didalam PP ini juga menyebut Fasilitas bagi anggota DPRD juga bertambah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Bahkan, bagi pimpinan DPRD yang tidak memakai kendaraan dinas, maka akan mendapat uang transportasi," ungkapnya.

Menurut Junianto, sebelum PP tersebut diterapkan di daerah, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah.

"Jangan sampai hal ini menambah beban keuangan daerah. Jadi, hal ini harus disesuaikan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Ini harus duduk bersama dulu dengan pimpinan didaerah, baik gubernur jika tingkat Provinsi dan Walikota/Bupati ditingkatan bawahnya," ucapnya

Masih berdasarkan pemaparan junianto, secara rinci pelaksanaan PP 18 di daerah diatur secara khusus oleh peraturan kepala daerah yaitu peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.

"Tapi ada baiknya Ranperda ini bisa segera disahkan guna keefektifan sesuai aturan yang harus dilakukan setelah 3 bulan PP tersebut di undangkan," tuturnya.

Disela pertemuan Ketua Pansus Ida sangat mensetujui sebelum PP tersebut diterapkan, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah, jangan sampai hal tersebut menambah beban keuangan daerah.

"Kita di DPRD jangan senang dulu kalau ada kenaikan tunjangan karena jangan sampai menambah beban keuangan daerah. Jadi, hal ini harus disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah," ujar Legislator Partai Golkar itu.

Kedepan kata Ida lagi, jika Ranperda ini ingin disahkan pastinya harus sesuai mekanisme dan aturan, termasuk dalam mengkaji seberapa besar kenaikan yang pantas untuk Kota Pekanbaru.

"Memang sesuai aturan harus 3 bulan setelah di undangkan Ranperda ini disahkan, namun kita tidak boleh gegabah dalam membuat suatu Ranperda agar tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index