Singkrongkan visi misi, Pansus RPJPD 2005-2025 DPRD Pekanbaru bertolak ke Bappenas RI

Singkrongkan visi misi, Pansus RPJPD 2005-2025 DPRD Pekanbaru bertolak ke Bappenas RI

Riauaktual.com - Untuk mengetahui dan mensingkronisasi tentang visi misi Walikota Pekanbaru tentang Smart City, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bertolak ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rabu (12/07/17) pagi, di Jakarta.

Pansus yang diketuai oleh Puji Daryanto itu, meminta masukkan terkait revisi Ranperda RPJPD 2005-2025. Dalam pemaparannya, dia meminta masukan dan pendapat berkaitan dengan poin mana yang masuk dalam visi misi Walikota Pekanbaru untuk dijadikan skala prioritas.

"Kita ingin nanti visi misi walikota smart city secara mana yang masuk dalam gambaran umum berkaitan dengan revisi Ranperda RPJPD saat ini," kata Puji Daryanto, didepan perwakilan Bappenas RI,

Kepala Sub Unit (Kasubnit) Bappenas RI, Afwandi menjelaskan,  secara umum, berkaitan dengan visi misi Walikota Pekanbaru Smart City, dia mengatakan bahwa hal itu tidak ada kaitannya. Yang terpenting bagaimana kepala daerah nantinya menuntun arah kebijakan, tingkatan, visi misi dan tujuan (sasaran) strategi dan arah kebijakan.

"Kalau visi misi ini kan yang menyangkut janji-janji kampanye calon dari kepala daerah terbaru. Menyangkut sasaran dan arah kebijakan, apa yang dicapai selama lima tahun," jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Kepala Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pihaknya perlu mengusulkan  revisi Ranperda RPJPD tersebut. Ada beberapa alasan mendasar terkait revisi, salah satunya menyangkut persoalan acuan dan pedoman yang dicapai.

"Acuan ini belum ada sehingga kepala daerah perlu menyusun. Tidak hanya Kota Pekanbaru, tapi daerah Kabupaten/Kota lain juga di Riau juga. Harusnya ada target yang harus dipenuhi," paparnya.

Persoalan mendasar katanya, Kota Pekanbaru tersangkut masalah Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum dilakukan revisi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sebab, Pemprov Riau tersandung masalah RTRW yang sampai saat ini belum disahkan dan diketok palu.

"Tidak hanya Pekanbaru, daerah Kabupaten lain di Provinsi Riau juga mengalami hal serupa (tidak direvisi,red) karena pemerintah provinsi tidak mau toleransi berkenaan dengan RTRW ini," pungkasnya.

Setelah mendapat masukan dan saran, Pansus RPJPD selanjutnya bertolak ke Kota Surabaya. Yang mana saat ini, Kota Surabaya merupakan kota yang pertama memiliki RTRW yang laik. Pansus berkunjung ke DPRD Kota Surabaya. (bir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index