Saatnya KPU revisi aturan terpidana boleh jadi calon kepala daerah

Saatnya KPU revisi aturan terpidana boleh jadi calon kepala daerah

Riauaktual.com - Putusan MK terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan KPU banyak memengaruhi kewenangan KPU. Sebab dalam keputusan tersebut MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

Pengamat Politik Syamsuddin Haris menilai adanya keputusan tersebut sangat berdampak bagi kewenangan KPU. Sehingga diperlukan berbagai penyesuaian.

"Mau enggak mau ya semua yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa konsultasi KPU dengan DPR itu tidak mengikat tentu ketentuan-ketentuan lain di bawahnya mesti menyesuaikan," kata Haris di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, hari ini.

Artinya lanjut Haris, payung hukum KPU harus berkonsultasi dengan DPR terkait pembuatan PKPU tidak mengikat lagi. Sehingga apapun keputusan KPU yang bersifat implementasi UU Pemilu dan pilkada bisa dilaksanakan.

Termasuk merevisi aturan PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. "Tentu bisa diubah kembali lagi sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu," kata Haris.

Menurutnya para terpidana percobaan masih bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu sepanjang aturan dalam PKPU itu belum diubah. "Saya pikir kalau itu implementasi dengan UU pilkada atau pemilu saya pikir ya itulah yang dilaksanakan," tukasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index