Sarwadi: Lurah Harus Objektif Nilai Wartawan

Sarwadi: Lurah Harus Objektif Nilai Wartawan

Riauaktual.com - Lurah Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, berinisial AG itu harus objektif menilai wartawan, jangan asal gomong dalam Menyikapi profesi.

"Pernyataan yang keluar dari bibir seorang pemimpin wilayah dari 13 RT itu, sama saja menghina profesi wartawan. Itu bisa dipidanakan," ujar Sarwadi,  wartawan wasiatnews.com.

Dikatakan, bila ditinjau dari KUHP pasal 310, bahwa "menghina" adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang atau profesinya bisa dipidanakan.

Wartawan yang bertugas di bagian Hukum ini juga menjelaskan, perkataan lurah bahwa wartawan hanya meliput prestiwa dan tidak melakukan publikasi di acara acara srimonial serta tahunya minta uang seperti dimaksud lurah, sama saja dengan intervensi profesi dan mejatuhkan profesi dimuka umum.

Maka dari itu, Sarwadi berharap kepada narasumber dan pemimpin daerah harus objektif dalam menghadapi pemberitaan dan insan pers. Karena kasus lurah Bukit Nenas tetap akan diproses ke ranah hukum, karena jelas sudah menghina profesi wartawan. (sul)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index