Riauaktual.com - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu, mengembalikan mobil dinas BM 8 B kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu melalui Sekeretaris Dewan (Sekwan) dengan nomor 106/BA.STB/sekret-DPRD/VII/2017
Mobil Dinas Pimpinan Dewan BM 8 B dikembalikan ke Sekwan akibat adanya hasil audit temuan BPK P dana operasional mobil dinas tahun 2016 dikarenakan kelibihan CC
''Kita taat aturan karena di saat pembahasan rancangan APBD murni 2017 sudah disampaikan agar di anggarkan mobil dinas pimpinan sesuai standar dan sesuai dengan aturan tapi pihak pemerintah daerah Kabupaten Inhu tidak ada direspon,'' ujar Wakil Ketua I DPRD Inhu Sumini SPdi kepada wartawan Senin (10/7) di ruang kerjanya.
Dibuktikan, saat ini timbul persoalan kelebihan anggaran dana opersional mobil dinas pimpinan wakil Ketua I akibat pemerintah daerah tidak menghiraukan usulan tersebut kata Sumini dari partai PDI Perjuangan.
''Kelebihan CC mobil Dinas BM 8 B yang saya gunakan tersebut 248 CC karena sesuai aturan CC mobil dinas untuk digunakan 2200 CC sementara realita mobil dinas yang dipakai 2500 CC,'' jelasnya.
Ironisnya lagi, pembelian mobil dinas BM 8 B anggaran tahun 2013. Jadi sebelum dipakainya mobil dinas sudah dipakai pempinan sebelumnya kenapa baru tahun 2016 ada temuan dari BPKP.
''Adapun temuan BPK P tersebut bukan kesalahan saya, tapi dari kesalahan pemerintah daerah selaku pengguna anggaran pembelian mobil dinas tersebut," ungkap Sumini. (Obe)