Yusril sebut hak angket sah karena KPK masuk lembaga eksekutif

Yusril sebut hak angket sah karena KPK masuk lembaga eksekutif

Riauaktual.com - Ahli Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan Panitia khusus (Pansus) Angket KPK. Dalam pandangannya, dia melihat bahwa KPK kedudukannya masuk dalam lembaga eksekutif sehingga Pansus sah memberi angket buat KPK.

"Secara umum, organ-organ negara dikelompokkan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Di mana kedudukan KPK ini? Kalau dimasukkan yudikatif jelas tidak, karena KPK bukan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili. Dimasukkan kategori legislatif juga bukan karena memproduk produk perundang-undangan. Ketiga, organ eksekutif, iya jawab saya," jelasnya Yusril di Gedung KK-I DPR, Senayan, Senin (10/7).

Lembaga antikorupsi itu dibentuk dari undang-undang (UU). Sehingga perlu dievaluasi sejauh mana KPK telah menjalankan aturan. Untuk itu DPR bisa memberi angket untuk mengetahui sejauh mana KPK menjalankan tugasnya.

"Kalau kita ketahui KPK dibentuk dengan UU sampai sejauh mana UU KPK itu telah dilaksanakan dalam ,praktik kalau DPR merasa perlu untuk melakukan angket, ya DPR bisa melakukan itu," jelasnya.

Yusril menjelaskan, KPK menjalankan berbagai tugas dari lembaga eksekutif, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. "KPK masuk dalam ranah eksekutif karena tugasnya melakukan supervisi yang pertama, yang kedua melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu sebenernya tugas-tugas eksekutif," jelasnya.

Karena KPK masuk ranah eksekutif, untuk itu DPR bisa melakukan pengawasan. Salah satunya DPR punya hak untuk melakukan angket.

"Hak angket itu dapat digunakan DPR dalam 2 hal, pertama terhadap pelaksanaan UU dan kedua terhadap kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk UU itu yang akan terangkan nanti dan sejauhmanakah UU KPK itu telah dilaksanakan dari terbentuknya pada tahun 2002, itu bisa dilakukan angket kalo DPR mau melakukannya. DPR dapat melakukan angket terhadap lembaga yang sebenarnya secara sistemik dia berada di ranah eksekutif," terangnya.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index