Ketahui Biaya-Biaya Ini Sebelum Mengambil Kartu Kredit

Ketahui Biaya-Biaya Ini Sebelum Mengambil Kartu Kredit
Ilustrasi (Foto: Reuters)

Riauaktual.com - Memiliki kartu kredit merupakan bagian dari gaya hidup dewasa ini, akan tetapi banyak dari kita tidak tahu biaya yang dikenakan kartu kredit kepada kita selain bunga yang sudah menjadi tanggung jawab kita. Terkadang dengan tidak mengetahui beban biaya pada kartu kredit membuat kita akan semakin tidak hati-hati dalam menggunakan kartu kredit. Beberapa beban biaya yang biasanya dibebankan kepada kita oleh bank penerbit kartu kredit adalah

1. Biaya Tahunan

Bank penerbit kartu kredit memberikan beban biaya iuran tahunan bagi pemegang kartu. Jumlah atau besaran nominal sangat beragam bergantung pada jenis kartu yang dimiliki. Pada umumnya biaya tahunan juga dibebankan pada kartu tambahan akan tetapi dengan jumlah yang lebih kecil dari kartu utama.

2. Biaya materai

Pada setiap transaksi kartu kredit bank penerbit kartu membebankan biaya materai kepada pengguna kartu. Biaya materiai akan dikenakan apabila kita bertransaksi dengan nilai nominal tertentu. Pada umumnya nilai yang dikenakan biaya materai adalah minimum transaksi Rp. 250.000 sampai dengan 1 juta dengan biaya materai adalah Rp. 3000. Sedangkan untuk biaya transaksi di atas 1 juta biaya materai yang dikenakan adalah Rp. 6000

3. Denda keterlambatan

Denda akan dikenakan oleh bank penerbit kepada pemegang kartu ketika mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jumlah denda bervariasi setiap bank penerbit. Akan tetapi denda yang umum diberikan adalah 3% dari total tagihan yang ditagihkan.

4. Bunga

Bunga adalah item yang terpenting dalam kartu kredit, salah memperhitungkan bunga akan berakibat fatal. Bunga pada kartu kredit berbeda dengan perhitungan bunga pada sistem kredit perbankan lainnya. Sistem bunga pada kartu kredit adalah sistem bunga berbunga, yang artinya bunga akan mengikuti dari jumlah tagihan yang berjalan. Apabila hanya membayar tagihan pada angka pembayaran minimum maka bunga akan dihitung dari tagihan yang tersisa ditambahkan dengan jumlah pada bulan depan yang sudah ditambahkan bunga pada bulan sebelumnya.

5. Biaya overlimit

Biaya lainnya adalah biaya kelebihan penggunaan dari pagu yang disediakan. Bak penerbit kartu kredit biasanya memberikan batasan uang yang dapat digunakan. Sehingga apabila kita menggunakan di luar batasan yang ditetapkan oleh bank bank akan memberlakukan denda. Namun sekarang, batasan pada kartu kredit diberikan oleh bank penerbit kepada pengguna tidak akan dapat digunakan apabila batasan sudah habis. Sehingga pengguna tidak akan dikenakan biaya denda atas batasan yang digunakan.

6. Biaya Tarik tunai

Kegunaan utama kartu kredit adalah untuk berbelanja, akan tetapi juga dapat digunakan untuk mencarikan dana tunai di ATM yang menerima logo dari bak penerbit kartu kredit tersebut. Yang perlu diketahui ketika kartu kredit digunakan untuk mencairkan dana tunai, kita akan dikenakan biaya administrasi karena menggunakan jasa ATM yang digunakan. Selain itu Bunga untuk Tarik tunai lebih besar dari pada bunga yang diperuntukkan belanja. Perbedaan pemberlakuan suku bunga pada Tarik tunai dan belanja adalah apabila kita membayar sesuai jatuh tempo untuk transaksi belanja maka kita tidak akan dikenakan biaya dan bunga, berbeda dengan Tarik tunai semenjak kita menggunakan dan menerima dana tunai dari ATM menggunakan kartu kredit, semenjak itulah bunga diberlakukan dan biaya dibebankan. Walaupun kita membayar pada waktu jatuh tempo yang ditentukan.

7. Biaya konversi mata uang asing

Biaya ini dikenakan ketika kita menggunakan kartu kredit di luar negeri, dalam transaksi akan dikenakan biaya untuk penyamaan nilai mata uang. Sederhananya adalah dengan kartu kredit kita akan lebih praktis berbelanja tanpa harus menukarkan uang dengan mata uang asing atau tanpa perlu pergi ke money changer. Untuk itu bank penerbit membebankan biaya jasa mereka dalam pertukaran nilai mata uang asing tersebut.

8. Biaya Salinan tagihan

Biaya tagihan ini diberikan apabila kita meminta Salinan dari tagihan yang sudah diberikan. Tetapi dengan kemajuan teknologi banyak bank penerbit kartu kredit memberikan jasa layanan tagihan bulanan melalui surat elektronik. Sehingga bank tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kertas dan pengiriman. Cara ini diyakini lebih praktis.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index