Tiga Lurah Tarsandung Pemalsuan Surat Tanah di Pekanbaru Dipastikan Dapat Pendampingan Hukum

Tiga Lurah Tarsandung Pemalsuan Surat Tanah di Pekanbaru Dipastikan Dapat Pendampingan Hukum

Riauaktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan memberikan pendampingan hukum kepada tiga lurah di ibu kota Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

"Pemkot Pekanbaru akan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan selama penyidikan," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, di Pekanbaru, Sabtu.

Tiga lurah masing-masing F, G, dan BM ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan oleh penyidik Polresta Pekanbaru pada Mei 2017 lalu.

Pada bulan yang sama, tiga lurah yang bertugas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Lurah Kulim Kecamatan Tenayan Raya langsung ditahan penyidik.

Noer menuturkan belum lama ini pihaknya juga telah berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka itu.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga ia mengatakan upaya selanjutnya adalah terus melakukan pendampingan hukum selama proses penyidikan.

Lebih jauh, terkait kekosongan jabatan pada tiga kelurahan tersebut, Noer menyatakan telah ditunjuk pelaksana tugas guna melayani masyarakat.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya belum memikirkan untuk melakukan pemberhentian hingga kasus ketiganya memiliki ketetapan hukum atau inkrah.

Kasus yang membelit ketiga tersanga terjadi sejak 2016 silam. Kasus tersebut berawal dari pengaduan Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal terkait tanah milik pelapor di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Lahan yang diperkirakan seluas 6.987,5 meter persegi, dan telah berdiri pondok kayu dengan ukuran 4 x 5 meter dengan menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 dan diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta dua pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut dengan SKGR yang dikeluarkan lurah itu, diduga menyalahi aturan.

Hal tersebut lantaran letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.  

Selain itu, diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu.

Sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non-identik.

Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.



Sumber : Antarariau.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index