Pesta Sabu Di Kantornya, Ketua LSM Peduli Riau Diadili

Pesta Sabu Di Kantornya, Ketua LSM Peduli Riau Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Riau, Asmaedi alias Medi (48), diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus Narkotika.

Selain Medi, empat rekannya yang lain juga diadili. Diantaranya, Israr Ramadan alias Aciak, Irwan alias Awen, Budi Ariko alias Budi dan Hadi Saleh alias Bobi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting SH, Kamis (6/7/17) petang menyatakan, perbuatan Medi dan keempat rekannya itu terjadi pada Sabtu (4/3/17) lalu sekitar pukul 03.00 Wib.

Ketika itu, Medi dan rekan-rekannya berkumpul di Kantor LSM Peduli Riau di Jalan Lokomotif Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Di kantor itu, kelimanya tengah asik pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi yang mendapatkan informasi datang ke TKP. Kelima terdakwa langsung ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan barang bukti satu pipet kaca, mancis dan barang bukti lainnya.

"Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotka,"kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Asmaedi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi). Asmaedi sendiri tifdak ditahan dalam kasus ini, sementara empat rekannya langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index