Kontrak Chevron di Blok Rokan Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Kontrak Chevron di Blok Rokan Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
int

Riauaktual.com -  Kontrak Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan akan habis pada 2021. Tapi bukan tidak mungkin Chevron mendapat perpanjangan kontrak di ladang minyak terbesar di Indonesia itu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan sangat mempertimbangkan perpanjangan kontrak bagi kontraktor eksisting yang berkinerja bagus.

Jika kontraktor eksisting tetap rajin berinvestasi, menjaga tingkat produksi agar tidak anjlok, maka pemerintah sangat mungkin memberikan perpanjangan kontrak.

"Pak Menteri pernah memberi gambaran pada eksisting operator yang kontraknya mau habis. Kalau mereka tetap mau investasi, produksinya tetap tinggi, maka akan prospektif dipertimbangkan untuk diperpanjang. Itu yang pernah disampaikan Pak Menteri," kata Amien dalam konferensi pers di City Plaza, Jakarta, Kamis kemarin.

Kebanyakan kontraktor mengurangi investasi ketika belum mendapat kepastian perpanjangan kontrak karena takut rugi. Akibatnya produksi migas menurun. Padahal bila produksi tak menurun, tentu pemerintah sangat mempertimbangkan kelanjutan kontrak.

"Pak Menteri melihat kalau kontrak mau habis, mereka (kontraktor eksisting) mengurangi investasi sehingga produksi turun," ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas untuk mencegah penurunan produksi di blok-blok yang akan habis kontraknya (terminasi).

Dengan adanya aturan ini, produksi migas di blok-blok terminasi dapat dipertahankan karena biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor eksisting sudah dijamin bakal diganti oleh kontraktor baru. Produksi Blok Rokan pun bisa dijaga, Chevron bisa tetap menggenjot investasi tanpa khawatir uangnya tak kembali.

"Kontrak Blok Rokan habis tahun 2021, memang ada kekhawatiran tidak ada investasi karena sudah mau habis. Tapi sudah ada Permen ESDM, operator diminta tetap melakukan investasi, nanti biaya yang dikeluarkan dibebankan jadi cost recovery sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti 2021, investasi yang sudah keluar tapi belum sempat diganti cost recovery ditanggung operator selanjutnya," papar Amien.

Permen ESDM 27/2017 diharapkan bisa mendorong Chevron menahan laju penurunan produksi (decline) di Blok Rokan. Kalau produksi turun, tentu bagi hasil yang diterima Chevron juga jadi lebih sedikit.

"Mestinya tidak masalah, produksinya akan tetap tinggi. Kalau tidak investasi, produksi menurun, contractor share yang diterima Chevron juga turun," tutupnya.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki 2 lapangan minyak raksasa di Blok Rokan, Riau. Kedua lapangan itu adalah Minas dan Duri. Lapangan Minas yang telah memproduksi minyak hingga 4,5 miliar barel minyak sejak mulai berproduksi pada 1970-an adalah lapangan minyak terbesar di Asia Tenggara.

Pada masa jayanya, produksi minyak Lapangan Minas pernah menembus angka 1 juta barel per hari (bph). Sekarang lapangan tua ini masih bisa menghasilkan minyak sekitar 45.000 bph.

'Saudara' Lapangan Minas, yaitu Lapangan Duri, juga salah satu lapangan minyak terbesar yang pernah ditemukan di kawasan Asia Tenggara. Lapangan ini menghasilkan minyak mentah unik yang dikenal dengan nama Duri Crude.

Blok Rokan yang memiliki luas wilayah 6.264 km2 pada 2016 lalu masih mampu menghasilkan minyak hingga 256.000 bph, hampir sepertiga dari total produksi minyak nasional saar ini. Chevron sudah memegang kontrak Blok Rokan sejak 1971 atau 50 tahun lalu.


Sumber : detikFinance

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index