Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Dinas PU Kampar Minta Dibebaskan

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Dinas PU Kampar Minta Dibebaskan

Riauaktual.com - Mantan Bendahara Dinas PU Cipta Karya Pemkab Kampar, Yusman (54), yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 4,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, minta dibebaskan.

Permohonan Yusman itu disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Kamis (6/7/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yusman beralasan, jika rekening 'gendut' yang ditudingkan kepadanya itu tidak pernah dinikmati.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH dia mengatakan, uang direkeningnya itu hanya 'numpang lewat' saja. Kemudian uang itu memang digunakan untuk kepentingan atau kegiatan dinas PU Kampar.

Sebelumnya,JPU Ostar Alpansri SH menuntut Yusman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Yusman harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider empat bulan penjara. Yusman juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp635 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan penjara selama 3 tahun.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula adanya rekening gendut milik Yusman. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan langsung menahannya.

Dugaan korupsi dana belanja rutin di Dinas PU Cipta Karya ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.

Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index