Hakim Kabulkan Gugatan PT MIG, DKP Pekanbaru Dipaksa Membayar Kerugian 12 miliar lebih

Hakim Kabulkan Gugatan PT MIG, DKP Pekanbaru Dipaksa Membayar Kerugian 12 miliar lebih

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) terkait pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Tergugat I adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru dan tergugat II adalah Edwin Supradana ST MT.

Pada putusannya, hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.

"Menggabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige saad)," ujar majelis hakim yang diketuai Yuni Handayani, dibantu hakim anggota Abdul Aziz dan Fatimah, Rabu kemarin.

Tergugat I adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru dan tergugat II adalah Edwin Supradana ST MT.

Majelis hakim menyatakan, pemutusan surat perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR-DKP/Persampahan/XI/2015 tanggal 3 November 2015 addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/Persampahan/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 antara tergugat I dengan penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat tergugat II Nomor 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni perihal pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah adalah tidak sah dan dibatalkan.

Untuk itu majelis hakim, menghukum tergugat I dan II untuk memperbaharui dan melakukan addendum terkait klausul pencapaian target volume sampah secara bersama-sama antar penggugat dengan tergugat I dan memperpanjang masa berlaku surat perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR- DKP/ Persampahan/XI/2015 tertanggal 3 November 2015 jo addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR- DKP/ Persampahan/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara tergugat I dan penggugat sesuai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II bersama-sama instansi terkait untuk melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh penggugat. Menghukum tergugat I membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh penggugat sesuai hasil opname tersebut secara seketika dan sekaligus.

Hakim juga menghukum tergugat I menggantikan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat secara seketika dan sekaligus akibat kerugian materil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp12.771.343.138. "Menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp563.980," kata hakim.

PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah secara sepihak oleh pihak tergugat. PT MIG meminta tergugat menunda pelaksanaan surat tergugat II Nomor : 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kerja sama Pengangkutan Sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Sebelumnya, PT MIG juga pernah mengungat Pemko Pekanbaru. Saat proses persidangan, kedua belah pihak sepakat damai. (Nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index