Jual Sabu Dan Miliki Senpi Rakitan, Petani di Kempas Inhil di Tangkap

Jual Sabu Dan Miliki Senpi Rakitan, Petani di Kempas Inhil di Tangkap

Riauaktual.com -  Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan Kah (27 tahun), seorang petani di Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (4/7/17). Kah ditangkap karena nekat berjualan narkotika di rumahnya. Tidak tanggung – tanggung, lelaki itu pun melengkapi diri, dengan sepucuk senjata api rakitan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, Rabu (5/7) mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas tersangka.

"Masyarakat tidak berani menegur, karena, tersangka mempunyai senpi rakitan, yang selalu diselipkan dipinggangnya," kata Bachtiar.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Tapi bukan hal yang mudah untuk membuktikannya, karena Kah cukup licin dan berhati – hati, dalam melakoni usahanya. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan didapat bukti yang cukup, akhirnya Unit Opsnal mengamankan tersangka, saat sedang berada dirumahnya.

Upaya penangkapan tersangka, tidak berjalan dengan mudah, karena selain mencoba membuang barang bukti narkoba, Kah juga melakukan perlawanan, dengan cara mencabut senjata api rakitan, yang diselipkan dipinggangnya. Perlawanan Kah dapat digagalkan, dan senpi rakitannya, dapat direbut Personel Sat Res Narkoba. Tersangka menyerah, setelah diberi tembakan peringatan ke atas.

Setelah tersangka dapat diamankan, disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna warna merah yg berisikan 4(empat) paket narkotika jenis shabu-shabu dan 1(satu) buah kaca pirek, 2 (dua) unit HP merk samsung warna hitam dan putih, 1(satu) unit HP merk Oppo warna biru, Uang tunai sebanyak Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) di duga hasil transaksi Narkoba, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 1(satu) buah kotak HP warna putih merk Oppo yang berisikan 1(satu) unit timbangan digital merk Harvic dan plastik putih bening, 2(dua) buah gunting, 3(tiga) buah mancis, dan 1(satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah).

"Saat ini, tersangka dan barang bukti di atas, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut. (suf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index