Hakim Ringankan Vonis Enam Terdakwa Korupsi Tanjung Mayat

Hakim Ringankan Vonis Enam Terdakwa Korupsi Tanjung Mayat

Riauaktual.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Kabupaten Kepulauan Meranti dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (4/7/17) petang kemarin.

Keenam terdakwa itu diantaranya, Dupli Julianto Kabid Cipta Karya, Harmunis Kabid Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kepulauan Meranti, Indra Aganmar selaku bendahara. Kemudian, Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti, Tengku Syafwan dan seorang kontraktor Muhammad Rusdi.

Majelis hakim yang dipimpin Elfian SH dalam amar putusannya menyebutkan, Dupli, Harmunis dan Rusdi divonis selama 1 tahun dan 2 bulan. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SHdan Roby SH selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

"Terdakwa Indra Aganmar, Wan Hermansyah dan Tengku Syafwan divonis selama satu tahun penjara dipotong masa tahanan," kata hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra, Hermansyah dan Syafwan selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Atas vonis tersebut, keenam terdakwa langsung menerimanya. Sementara JPU Rpby SH, masih menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan, kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sementara, dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp300 juta. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index