Tinjau PPDB, Sekdaprov Riau Ingatkan Jangan ada Praktek Pungli

Tinjau PPDB, Sekdaprov Riau Ingatkan Jangan ada Praktek Pungli
sekda prov

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi tinjau langsung proses proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Turut mendampingi peninjauan di SMA Negeri 1 Pekanbaru ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan termasuk Kepala SMAN 1 Pekanbaru, Wan Roswita juga ikut menyambut dan mendampingi proses penerimaan siswa baru yang sudah berlangsung selama dua hari tersebut.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov sempat memantau langsung bagaimana proses PPDB berlangsung. Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kota Batam itu mengingatkan jangan sampai ada aduan dari orang tua atau wali calon siswa seperti praktek Pungutuan Liar (Pungli).
 
"Jangan sampai ada praktek Pungli, apalagi sekarang era keterbukaan," kata Sekdaprov mengingatkan kepada pihak sekolah, Selasa (4/7/2017).

Pihak sekolah harus mengedepankan aturan. Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan menurut Hijazi hanya akan merusak citra sekolah. Tidak hanya itu, bagi yang 'bandel' melakukan pungli, tentu akan berusan dengan penegak hukum.

Administrator tertinggi dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau ini juga mengingatkan bahwa Tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) tentu akan melakukan pengawasan.

"Jika memang ada praktek Pungli, segera saja laporkan. Ini Tim Saber Pungli juga mengawasinya. Kalau ada terjadi maka sudah tentu akan beruusan dengan penegak hukum nanti," ujar mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau ini.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru Wan Roswita menyampaikan, untuk PPDB kali ini pihaknya menyediakan kuota 156 siswa ditambah empat anak guru, dengan daya tampung 5 kelas.

Dari 156 kuota tersebut dengan rincian reguler 60 persen dengan jumlah 93 siswa. Kemudian tempatan/anak miskin 20 persen atau 31 siswa, anak PTK 5 persen atau 8 siswa, luar kota 7 persen atau 11 siswa, luar provinsi 3 persen atau 5 siswa, dan anak guru kandung 4 siswa.

Untuk pendaftaran PPDB menggunakan sistem online, menurut Wan sistem tersebut lebih aman transparan, tanpa ada kecurangan dalam proses seleksi administrasinya.

"Kalau penerimaan tetap merujut Permendikbud tentang zonasi, dan menggunakan sistem online. Jadi tidak bisa lagi oknum berbuat apa-apa, semua sudah transparan," paparnya. (yai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index